Mahfud MD Kritisi Kenaikan Gaji Hakim sebagai Solusi Korupsi

- Rabu, 18 Februari 2026 | 19:00 WIB
Mahfud MD Kritisi Kenaikan Gaji Hakim sebagai Solusi Korupsi

Mahfud mengakui bahwa ia setuju dengan upaya perbaikan kesejahteraan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dibungkus dengan narasi pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan yang sektoral hanya akan memicu tuntutan serupa dari profesi lain yang juga merasa berjasa bagi negara, seperti guru, dokter, atau polisi.

Ia kemudian menawarkan perspektif yang lebih luas. "Oleh sebab itu, pikiran menaikkan gaji jangan sektoral, semua lini berperan untuk negara, dibiayai oleh negara, meskipun konsekuensinya besar sekali biayanya kalau begitu, konsekuensinya besar, tapi semua profesi itu harus dihargai," ujarnya.

Solusi Fundamental: Pengabdian dan Pengawasan

Solusi yang ditawarkan Mahfud MD bersifat fundamental. Alih-alih terus-menerus membahas tuntutan kenaikan gaji, ia mengajak semua pihak untuk kembali ke semangat pengabdian. Ia mengingatkan disiplin kepegawaian dan komitmen para pejabat di masa lalu yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut, ia mengkritik budaya toleransi terhadap korupsi, sekecil apapun nominalnya. Ia menyitir pidato Presiden Prabowo yang menyebutkan praktik mark-up proyek bisa mencapai angka yang fantastis. Menurut Mahfud, hal ini menunjukkan bahwa akar masalahnya adalah mental yang rusak.

"Bisa, kenapa tak bisa, yang penting jangan ada di antara kita ini yang tersandera-tersandera politik, tersandera duit dan sebagainya itu tidak bisa bergerak atau kalau terpaksa tersandera, kalau sudah terpilih, maju saja, saya ingin memperbaiki dengan segala risiko agar negara ini menjadi lebih baik, itu kan," pungkasnya dengan penuh keyakinan.

Dengan demikian, Mahfud MD menekankan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan keberanian politik, penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu, dan sistem pengawasan yang mampu menjangkau seluruh lini pemerintahan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar