Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti

- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:40 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon yang dipimpin Sahat Butar Butar menyampaikan keberatan yang cukup substantif. Mereka berpendapat bahwa proses yang dilakukan penyidik masih menyisakan tanda tanya dan dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur. Perbedaan jumlah alat bukti yang diajukan kedua belah pihak pun cukup mencolok; pemohon mengajukan tujuh bukti, sementara termohon menyertakan 91 berkas kepada majelis hakim.

Salah satu poin kritis yang diangkat tim kuasa hukum adalah soal rentang waktu. Mereka menyoroti bahwa sebagian alat bukti dari polisi merujuk pada peristiwa tanggal 17 Desember 2025, sementara penetapan tersangka baru dilakukan pada 2 Januari 2026. Jarak waktu ini, dalam pandangan pemohon, berpotensi menjadi celah hukum yang perlu dikaji ulang secara saksama oleh hakim.

Merespons keterangan saksi ahli dari pihak kepolisian, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan kritik. Menurut mereka, penjelasan yang diberikan masih terlalu umum dan belum menyentuh inti persoalan yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

"Keterangan tersebut masih bersifat umum dan normatif, serta belum secara spesifik menjawab pokok permohonan yang diajukan dalam praperadilan," ungkap Sahat Butar-Butar.

Proses Hukum Akan Berlanjut

Meski sidang telah memasuki tahap pertukaran argumen, perjalanan kasus ini masih panjang. Pihak pemohon menyatakan akan menyampaikan tanggapan dan kesimpulan lengkap pada sidang berikutnya. Mereka berkomitmen untuk menempuh semua upaya hukum yang tersedia hingga putusan akhir praperadilan dibacakan.

Jika permohonannya ditolak, jalan yang akan ditempuh sudah jelas: proses hukum akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Artinya, pertarungan hukum antara pemohon dan termohon di ruang praperadilan ini baru merupakan babak awal dari sebuah proses peradilan yang lebih besar dan berliku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar