Seorang pemuda berusia 23 tahun, Hylmi Rafif Rabbani, kini resmi menjadi tersangka. Dia diduga mengirim ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, membeberkan pasal-pasal yang menjerat tersangka. Ada Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Tak cuma itu, dia juga kena Pasal 335 KUHP yang ancamannya satu tahun penjara.
"Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,"
ujar Made Gede kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Lantas, apa motif di balik aksi nekat ini? Polisi menyebut akar masalahnya adalah kisah cinta yang berakhir pahit. HRR disebut kecewa berat setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya, seorang perempuan berinisial K. Hubungan mereka sudah terjalin sejak 2022.
"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,"
jelasnya.
Rupanya, ini bukan kali pertama HRR mengganggu K. Menurut penjelasan polisi, dia kerap melakukan teror dan ancaman. Aksi-aksinya cukup mengkhawatirkan, bahkan sampai merambah ke kampus tempat K belajar.
"Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," beber Made.
"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,"
tambahnya.
Puncaknya terjadi Selasa (23/12) pagi lalu. Saat itulah, dengan mengatasnamakan K, HRR dikatakan mengirim email ancaman bom. Awalnya, laporan datang dari SMA Bintara Depok yang menerima email menyeramkan itu.
Informasi ini lalu menyebar di forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dan ternyata, bukan cuma satu. Ada sembilan sekolah lain yang mengalami hal serupa, mendapatkan ancaman yang sama persis.
Made menegaskan, teror bom ke sepuluh sekolah itu adalah puncak dari semua kekecewaannya. Sekaligus, sebuah cara yang salah untuk mencari perhatian.
"Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu," tuturnya.
"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,"
bebernya lagi.
Dari laporan yang masuk, polisi kemudian bergerak cepat. Penyidikan pun dilakukan, yang akhirnya mengantarkan mereka pada penetapan HRR sebagai tersangka utama dalam kasus yang sempat membuat resah warga Depok ini.
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39% di Kuartal IV 2025, Tertinggi di G20
Polisi Gianyar Tanggapi Video Viral Kucing Ditali di Depan Rumah
Cek Fakta: Video Simulasi Pandemi 2017 Ternyata Rekaman Profil Rumah Sakit Israel
Bapenda Jateng Tegaskan PKB 2026 Tak Naik, Kaget Masyarakat Akibat Diskonto 2025