Seorang pemuda berusia 23 tahun, Hylmi Rafif Rabbani, kini resmi menjadi tersangka. Dia diduga mengirim ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, membeberkan pasal-pasal yang menjerat tersangka. Ada Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Tak cuma itu, dia juga kena Pasal 335 KUHP yang ancamannya satu tahun penjara.
"Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,"
ujar Made Gede kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Lantas, apa motif di balik aksi nekat ini? Polisi menyebut akar masalahnya adalah kisah cinta yang berakhir pahit. HRR disebut kecewa berat setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya, seorang perempuan berinisial K. Hubungan mereka sudah terjalin sejak 2022.
"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,"
jelasnya.
Rupanya, ini bukan kali pertama HRR mengganggu K. Menurut penjelasan polisi, dia kerap melakukan teror dan ancaman. Aksi-aksinya cukup mengkhawatirkan, bahkan sampai merambah ke kampus tempat K belajar.
"Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," beber Made.
Artikel Terkait
Kombes Henik Tinjau Langsung Kesiapan Operasi Lilin Jaya 2025
Keluarga Jadi Tumpuan Harapan Natal di Tengah Tantangan Zaman
BNPB Umumkan 24 Daerah di Sumatera Beralih ke Fase Transisi Darurat
Joki Puncak Direkrut Jadi Supeltas, Kapolda Pantau Langsung Antisipasi Macet Nataru