Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih

- Minggu, 29 Maret 2026 | 14:00 WIB
Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih

Sebuah kasus yang memilukan terjadi di Makassar. Seorang siswi SMP, baru berusia 15 tahun dan berasal dari Maros, menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah pria yang selama ini dikenalnya sebagai kekasih, seorang lelaki berinisial JR yang usianya terpaut jauh: 31 tahun.

AKP Hamka dari Satreskrim Polrestabes Makassar mengonfirmasi bahwa keduanya telah diamankan. "Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026). Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes.

Menurut penjelasan polisi, korban datang ke Makassar beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Tujuannya sederhana: berkumpul dan merayakan hari raya bersama keluarga. Namun, di hari ketiga, tepatnya 19 Maret 2026, gadis itu meninggalkan rumah sekitar pukul satu siang. Ia tak kunjung kembali.

Keluarga yang khawatir akhirnya melaporkan kejadian ini. Dari penyelidikan, korban terlacak bersama pelaku di sebuah rumah di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan mereka pada Sabtu (28/3).

Dari Telepon Salah Sambung ke Jerat Hubungan Terlarang

Lantas, bagaimana awal perkenalan mereka? Ceritanya bermula dari sebuah telepon. Awalnya, korban berniat menghubungi anak dari JR. Tapi yang mengangkat telepon justru si ayah, JR sendiri.

Dari percakapan itu, komunikasi mereka terus berlanjut. JR kemudian mengungkap identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan siswi tersebut. Pertemuan pertama terjadi di kawasan CPI Makassar. Saat itu, JR sempat berniat mengantar korban pulang.

Namun begitu, korban menolak. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku. Alih-alih pulang, ia membawa gadis itu ke rumahnya.

Dalam pemeriksaan, JR mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya.

Lensa yang Lebih Luas: Fenomena Child Grooming

Kasus ini kembali menyoroti isu serius: child grooming. Istilah ini sebelumnya mencuat dalam kasus Aurelie Moeremans, dan kini terlihat lagi polanya di Makassar. Seorang anak di bawah umur terjerat dalam hubungan tak seimbang dengan pria dewasa, yang berakhir dengan kekerasan seksual.

Ratna Batara Mukti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, memberikan penjelasan. "Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum kita," katanya.

Ia memaparkan, pola ini umumnya dimulai dengan pelaku membangun kedekatan dan kepercayaan. Mereka berperan sebagai pendengar yang baik, memberi hadiah, lalu perlahan-lahan menormalisasi pembicaraan atau perilaku seksual. Prosesnya sering dibarengi dengan permintaan untuk merahasiakan hubungan, manipulasi perasaan, hingga ancaman.

Komnas Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual pada anak perempuan paling banyak menimpa kelompok usia 14–17 tahun. Yang mengkhawatirkan, ruang digital kini menjadi sarana empuk bagi praktik cyber grooming. Media sosial dijadikan alat untuk membangun kontrol dan kedekatan dengan calon korban.

Modus seperti ini sebenarnya telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Tapi, tampaknya, ancaman hukum saja belum cukup. Kasus di Makassar ini adalah alarm keras lainnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar