Rapat koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menghasilkan titik terang bagi proses pemulihan wilayah Sumatera pascabencana. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk kawasan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.
“Kami tadi sudah membahas tentang rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui oleh Bappenas dan juga alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah,” ujar Dasco usai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Menurut Dasco, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan berbagai program pemulihan dengan rencana kerja kementerian dan lembaga terkait. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar seluruh tahapan pemulihan dapat berjalan secara efektif dan tidak tumpang tindih. Pelaksanaan teknis di lapangan, lanjutnya, akan menjadi tanggung jawab Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera yang dibentuk pemerintah.
“Sehingga tadi kami melakukan koordinasi-koordinasi agar kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun secara teknis rencana kerja daripada kementerian dan lembaga bisa berjalan dengan baik,” katanya. “Untuk itu tentunya secara teknis hal-hal yang akan dilakukan kemudian akan dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Pemerintah,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Sumatera yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah memasuki tahap pemulihan permanen. Ia menargetkan proses ini rampung dalam kurun waktu tiga tahun, tepatnya pada periode 2026 hingga 2028.
“Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk (Rencana Induk),” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa rencana induk tersebut merupakan hasil kompilasi usulan dari seluruh kabupaten, kota, provinsi, serta kementerian dan lembaga. Setelah melalui proses penyandingan dan penyesuaian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama satgas, dokumen tersebut akhirnya siap dijalankan secara bertahap hingga tahun 2028.
Artikel Terkait
Bobby Nasution Pastikan Listrik Sumut Pulih 100 Persen, Soroti Dampak Blackout ke Peternakan dan Perikanan
17 Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Pakistan, Bus Mogok Ditabrak Van
Peningkatan Kuota SNBT 2026 Jadi 286.864 Kursi, Ternyata Hasil Alihkan Sisa Kursi SNBP yang Tak Terisi
PAM JAYA Kejar Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan pada 2029, Resmikan IPA Portabel dan Jajaki Kerja Sama Internasional