Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai 1 Juni 2026, yang mencakup sejumlah ketentuan signifikan mulai dari perpanjangan masa simpan di bank pelat merah hingga pembebasan pajak penghasilan atas bunga simpanan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan dolar AS di dalam negeri dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam aturan terbaru tersebut, eksportir di sektor kelapa sawit, batu bara, dan pertambangan lainnya diwajibkan menyimpan DHE di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan. Selain itu, sebanyak 50 persen dari DHE yang diterima dalam dolar AS harus dikonversi ke rupiah. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni konversi 30 persen ke rupiah dengan masa retensi tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembebasan Pajak Penghasilan atas bunga penempatan DHE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini langsung diimplementasikan secara resmi mulai 1 Juni 2026 mendatang. Salah satu poin yang menonjol dalam kebijakan baru ini adalah pengetatan aturan bagi sektor nonmigas.
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi di perbankan melalui Himbara di mana yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Untuk mengantisipasi dampak terhadap arus kas korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu khawatir. Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan dolar AS guna mendanai kebutuhan impor atau penyelesaian transaksi valuta asing lainnya. Di sisi lain, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.
Airlangga optimistis bahwa fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga DHE ini akan menjadi stimulus yang efektif bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi yang baru. Kebijakan ini mempertegas aturan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak untuk DHE dengan masa retensi di atas enam bulan. “Terhadap pendapatan interest (bunga) daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menunjukkan sikap fleksibel dengan membuka opsi perluasan penempatan DHE di luar bank-bank Himbara. Kelonggaran ini diberikan khusus bagi korporasi asal negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama ekonomi atau investasi bilateral dengan Indonesia. Kendati demikian, implementasi di lapangan tidak akan dibiarkan longgar. Ketentuan teknis, kualifikasi, serta daftar perbankan swasta maupun asing yang diperbolehkan menerima aliran penempatan DHE SDA akan dikurasi dan diatur lebih spesifik melalui peraturan turunan Bank Indonesia.
Artikel Terkait
Fenomena Rashdul Kiblat 27-28 Mei 2026, Waktu Tepat Verifikasi Arah Kiblat Tanpa Alat Canggih
Kasus Richard Lee P21, Pelapor Ajak Komisi Yudisial Awasi Sidang
Polisi Bubarkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan Busur dan Petasan
BAZNAS dan Dompet Dhuafa Buka Layanan Kurban Online, Transparan hingga ke Pelosok