Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%

- Minggu, 29 Maret 2026 | 15:00 WIB
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%

Angka yang dirilis KPK baru-baru ini cukup menggembirakan. Hingga akhir Maret 2026, kepatuhan pelaporan LHKPN menunjukkan tren positif. Sekitar 87,83 persen atau tepatnya 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara disebut sudah melaporkan harta kekayaan mereka untuk periode 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi data per 26 Maret itu.

Tapi, di balik capaian nasional yang terlihat bagus itu, ada satu sektor yang justru tertinggal jauh. Sektor legislatif.

Pelaporan dari anggota DPR dan DPRD ternyata masih sangat memprihatinkan. Angkanya cuma mentok di 55,14 persen, jauh di bawah rata-rata sektor lain. Padahal, peran mereka tak bisa dianggap remeh.

“Khusus sektor legislatif, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih perlu didorong karena baru mencapai 55,14 persen,” ujar Budi.

Menurut KPK, lembaga legislatif punya peran strategis. Mulai dari penganggaran, pengawasan, sampai fungsi legislasi. Karena itulah, mereka seharusnya bisa jadi contoh dalam hal transparansi. “Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi. Intinya, laporan harta kekayaan ini bukan cuma urusan administrasi belaka, tapi lebih ke komitmen etis untuk pemerintahan yang bersih.

Nah, kalau mau lihat yang terbaik, justru ada di sektor yudikatif. Pencapaiannya hampir sempurna: 99,66 persen. Sektor eksekutif menyusul di angka 89,06 persen, lalu BUMN dan BUMD di 83,96 persen. Capaian ini tentu diapresiasi KPK sebagai buah dari upaya kolektif meningkatkan integritas.

Meski begitu, pekerjaan rumah masih menumpuk. KPK mengingatkan dengan keras: batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026. Mereka yang belum lapor diminta segera memenuhi kewajiban. Pimpinan di tiap instansi juga diharap aktif memantau anak buahnya.

“Peran pimpinan sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan membangun budaya integritas,” kata Budi.

Sebagai penutup, KPK memastikan bahwa akses untuk masyarakat tetap terbuka. Semua LHKPN yang sudah dipublikasikan bisa dilihat publik. Tentu saja, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif dulu. Tujuannya sederhana: memastikan data yang beredar akurat sebelum akhirnya diumumkan ke khalayak.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar