Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%

- Minggu, 29 Maret 2026 | 15:00 WIB
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%

Angka yang dirilis KPK baru-baru ini cukup menggembirakan. Hingga akhir Maret 2026, kepatuhan pelaporan LHKPN menunjukkan tren positif. Sekitar 87,83 persen atau tepatnya 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara disebut sudah melaporkan harta kekayaan mereka untuk periode 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi data per 26 Maret itu.

Tapi, di balik capaian nasional yang terlihat bagus itu, ada satu sektor yang justru tertinggal jauh. Sektor legislatif.

Pelaporan dari anggota DPR dan DPRD ternyata masih sangat memprihatinkan. Angkanya cuma mentok di 55,14 persen, jauh di bawah rata-rata sektor lain. Padahal, peran mereka tak bisa dianggap remeh.

Menurut KPK, lembaga legislatif punya peran strategis. Mulai dari penganggaran, pengawasan, sampai fungsi legislasi. Karena itulah, mereka seharusnya bisa jadi contoh dalam hal transparansi. “Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi. Intinya, laporan harta kekayaan ini bukan cuma urusan administrasi belaka, tapi lebih ke komitmen etis untuk pemerintahan yang bersih.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar