Batas Usia Pensiun Baru, Dua Jenderal Bintang Tiga Terjepit Aturan Transisi

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Batas Usia Pensiun Baru, Dua Jenderal Bintang Tiga Terjepit Aturan Transisi

Dua perwira tinggi Polri yang sempat disebut-sebut dalam bursa calon Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran dan Komjen Pol Karyoto, kini justru dihadapkan pada batas usia pensiun yang tidak memungkinkan mereka bertahan hingga 60 tahun. Meski perubahan ketiga UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, menaikkan batas usia pensiun anggota kepolisian, ketentuan peralihannya membuat kedua jenderal bintang tiga itu hanya bisa berdinas hingga usia 59 tahun.

Dalam aturan baru, batas pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sedangkan perwira pertama, menengah, dan tinggi sampai 60 tahun, dengan kekhususan untuk perwira tinggi bintang empat. Namun, aturan peralihan menyatakan bahwa batas usia baru berlaku penuh hanya bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku. Anggota yang sudah berusia 57 tahun ketika aturan baru berlaku hanya mendapat perpanjangan sampai 59 tahun, dan yang genap 58 tahun pada 2026 juga hanya bisa diperpanjang sampai 59 tahun, bukan 60 tahun.

Secara sederhana, personel kelahiran 1970 dan sesudahnya berada di kelompok paling aman untuk menikmati skema penuh sampai 60 tahun karena pada 9 Juni 2026 usia mereka masih 56 tahun atau lebih muda. Untuk kelahiran 1969, hasilnya bergantung pada bulan lahir: mereka yang pada 9 Juni 2026 masih berusia 56 tahun bisa masuk jalur 60 tahun, tetapi yang saat itu sudah berusia 57 tahun hanya berhenti di 59 tahun. Adapun kelahiran 1968, termasuk Fadil Imran dan Karyoto, masuk kelompok yang pada 2026 mencapai usia 58 tahun sehingga tidak bisa diperpanjang sampai 60 tahun.

Fadil Imran lahir pada 14 Agustus 1968, dan per Minggu, 9 Agustus 2026, jaraknya tinggal beberapa hari menuju ulang tahun ke-58. Karyoto lahir pada 27 Oktober 1968, sehingga ia juga tetap masuk kelompok kelahiran 1968 yang hanya tersentuh perpanjangan sampai 59 tahun. Karena itulah, dua nama yang sempat dianggap punya bobot dalam percakapan calon Kapolri itu pada saat yang sama dibatasi oleh kalender dan ketentuan peralihan undang-undang.

Lalu, siapa sebenarnya Fadil Imran dan Karyoto? Fadil Imran dikenal sebagai jenderal Polri berlatar reserse yang lahir di Makassar pada 14 Agustus 1968 dan lulus dari Akpol 1991. Kariernya lama bergerak di jalur penegakan hukum, mulai dari posisi di lingkungan reserse Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri. Namanya pernah menonjol saat menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat dan kemudian saat memimpin direktorat siber serta direktorat tindak pidana tertentu di Bareskrim. Dalam perjalanan karier berikutnya, Fadil juga pernah menjadi Kapolda Jawa Timur, lalu Kapolda Metro Jaya, sebelum dipercaya memimpin Baharkam Polri dan kemudian menjabat Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi. Rekam jejak itu membuat Fadil kerap dilihat sebagai figur lapangan yang kuat, dengan pengalaman operasi, reserse, dan kepemimpinan di daerah dengan kompleksitas tinggi.

Sementara itu, Karyoto lahir di Pemalang, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 1968 dan merupakan lulusan Akpol 1990. Seperti Fadil, ia juga lama ditempa di bidang reserse. Karyoto pernah menjabat Kapolres Ketapang, Kapolresta Barelang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Wakapolda Sulawesi Utara, hingga Wakapolda DIY. Namanya makin dikenal secara nasional ketika dipercaya menjadi Deputi Penindakan di KPK, sebuah posisi yang menempatkannya di garis depan penanganan perkara korupsi besar. Sesudah itu, Karyoto naik menjadi Kapolda Metro Jaya dan kemudian dipercaya memimpin Baharkam Polri. Kombinasi pengalaman di reserse, KPK, dan komando kewilayahan itulah yang membuat nama Karyoto ikut diperhitungkan dalam percakapan suksesi di tubuh Polri.

Di tengah rekam jejak besar itu, arah karier Fadil Imran dan Karyoto kini justru dibatasi ketentuan transisi dalam UU Polri yang baru. Keduanya tetap menjadi nama penting dalam jajaran perwira tinggi Polri, tetapi secara hukum tidak berada pada kelompok umur yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun. Fadil dan Karyoto sama-sama berada di jalur yang hanya membuka ruang hingga 59 tahun, karena ketika undang-undang baru berlaku mereka sudah masuk generasi kelahiran 1968 yang pada 2026 mencapai usia 58 tahun. Fakta itulah yang membuat dua jenderal yang sempat digadang-gadang dalam bursa Kapolri itu kini juga dibaca sebagai simbol batas generasi di tubuh Polri.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags