Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024 bukan sekadar asumsi. Lembaga antirasuah itu merespons pernyataan tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meragukan angka kerugian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian Rp622 miliar yang disematkan dalam kasus ini merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK adalah lembaga yang paling berwenang menghitung kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK," kata Budi kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi memastikan KPK tidak memiliki keraguan sedikit pun atas angka tersebut. Apalagi, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan segera disidangkan pada Selasa (11/8). "Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga membuat kebijakan diskresi dengan membagi kuota haji secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat.
KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan BPK, total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT