Masih ada saja, rupanya. Meski berulang kali ditegaskan, laporan soal penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran masih terus mengalir ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun kembali angkat bicara, kali ini dengan imbauan khusus bagi para kepala daerah.
“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis tertulisnya Sabtu lalu.
Bagi KPK, langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini penting untuk memastikan fasilitas negara entah itu milik daerah atau pusat tidak dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Apalagi di momen seperti mudik Lebaran.
Menurut Budi, evaluasi semacam itu adalah bagian dari upaya menjaga akuntabilitas. Baik itu untuk Penyelenggara Negara maupun para ASN. Soalnya, kendaraan dinas, baik yang disewa atau berstatus BMN/BMD, punya aturan main yang jelas: hanya untuk urusan dinas. Titik.
“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan,” ujarnya.
“Tapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.”
Praktik yang sering dianggap sepele ini, lanjut Budi, sebenarnya punya dampak yang serius. Menggunakan mobil dinas untuk urusan keluarga bukan cuma menunjukkan benturan kepentingan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Yang paling parah, bisa menggerus kepercayaan publik yang sudah tipis.
Sebagai bentuk pencegahan, KPK sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2 tahun 2026. Surat itu berkaitan dengan pencegahan gratifikasi saat hari raya.
Intinya, surat edaran itu dimaksudkan sebagai pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menjauhi potensi konflik kepentingan.
Dan salah satu poin yang ditekankan dengan keras adalah soal larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
“Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Budi dalam keterangan terpisah pada Jumat (13/3).
Jadi, pesannya jelas. Imbauan sudah disampaikan, aturan pun sudah beredar. Tinggal pelaksanaannya di lapangan yang masih jadi tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tidak Naik Meski Dolar Menguat
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Prabowo Penuhi Undangan Macron ke Paris, Kunjungan yang Sempat Tertunda Kini Terlaksana
Penjualan Tiket Pelni Tembus 39.797 Selama Libur Iduladha, Bau-Bau dan Makassar Jadi Rute Favorit