Bagi warga Bandung yang butuh urus SIM, ada kabar baik untuk hari Selasa, 21 April 2026. Daripada antre panjang ke kantor Samsat atau Satpas, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Dua mobil unit akan beroperasi di titik berbeda, mulai pukul sembilan pagi hingga tengah hari.
Menurut unggahan di akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Tapi ada catatan penting: masa berlaku SIM-nya belum boleh habis. Kalau sudah lewat dari tanggal berlaku, ya mau tidak mau prosesnya harus seperti bikin SIM baru dan tidak bisa ditangani di lokasi keliling ini.
Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Tarif ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nah, di mana saja lokasinya? Unit pertama bakal standby di MCD Pasir Koja, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130. Sementara mobil kedua bisa ditemui di sekitar Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3.
Sebelum berangkat, pastikan semua berkas lengkap. Persiapannya dari rumah bakal menghemat waktu dan tenaga. Syarat utamanya, bawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli (atau surat penggantinya) beserta fotokopinya. Layanan ini terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia, asal jenis SIM-nya A atau C.
Perhatian khusus: usahakan mengurus perpanjangan jauh sebelum SIM habis masa berlakunya. Kalau ternyata SIM Anda sudah kedaluwarsa, sayangnya harus ke Satpas atau Polres terdekat untuk mengajukan penerbitan baru dengan menunjukkan E-KTP.
Pendaftaran dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Selain dokumen dasar, Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
Tak ketinggalan, ada juga persyaratan surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM kepolisian. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, hak untuk memiliki SIM tetap diakui asalkan memenuhi syarat kesehatan dan membawa surat keterangan dari dokter.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang mengemudi di jalan raya. Bagi yang nekat bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Demikian info pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. Semoga memudahkan urusan Anda.
Artikel Terkait
Jonatan Christie Kunci Tiket Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Yushi Tanaka
Polisi Sita 1,5 Kg Sabu dari Pasutri Bandar di Rest Area Tol Sragen
KPK Sita Harley Davidson, Ducati, dan Dua Porsche dari Rumah Wamen Imipas Nonaktif Silmy Karim
Perempuan Lansia di Madiun Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Capai Rp30 Juta