MURIANETWORK.COM - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman, MHAM (9), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Rabu (11 Februari 2026). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal ini menjadi ajang adu bukti antara kuasa hukum tersangka, Heru Anggara, dengan Polres Cilegon selaku penegak hukum, untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang telah ditetapkan.
Polisi Tegaskan Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Tepat
Di ruang sidang yang berlangsung tegang, Polres Cilegon sebagai termohon menghadirkan saksi ahli untuk memaparkan alur penyelidikan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mendalam soal proses penyidikan, termasuk tahapan krusial dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, dalam keterangannya menekankan bahwa fungsi praperadilan adalah sebagai uji formil terhadap langkah-langkah penyidik. Mekanisme ini, menurutnya, justru menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar di publik.
Lebih lanjut, Yoga Tama menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah memenuhi standar hukum. Prosedur itu, klaimnya, tidak hanya memenuhi syarat minimal dua alat bukti, tetapi bahkan didukung oleh lebih dari itu.
"Karena itu, kami dari pihak kepolisian menilai dasar penetapan tersangka telah kuat secara hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar
Idrus Marham Kritik Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara dan Menteri Dinilai Belum Maksimal