Insentif Fiskal dan Non-Fiskal Pacu Investasi di KEK Mandalika

- Minggu, 29 Maret 2026 | 21:45 WIB
Insentif Fiskal dan Non-Fiskal Pacu Investasi di KEK Mandalika

Mandalika tak cuma soal pantai yang memukau. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini, yang dikelola ITDC, kian mantap menancapkan diri sebagai destinasi berkelas dunia. Rahasianya? Kombinasi yang jitu: insentif fiskal yang menarik, kemudahan non-fiskal, dan infrastruktur yang sudah terintegrasi. Gabungan inilah yang membuat Mandalika jadi salah satu kawasan paling siap investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air.

Dari sisi perpajakan, tawaran untuk investor cukup menggiurkan. Ada fasilitas Tax Holiday untuk kegiatan usaha inti, dilanjut skema pengurangan pajak setelah periode insentif usai. Tak cuma itu, tersedia juga Tax Allowance berupa pengurangan penghasilan kena pajak, percepatan depresiasi aset, dan pengaturan tarif pajak dividen yang ramah bagi investor asing.

Kemudahan lain juga datang dari pajak tidak langsung. Misalnya, pembebasan PPN untuk impor barang modal tertentu, bebas bea masuk, dan bahkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah untuk properti yang dibangun di dalam kawasan KEK. Intinya, berbagai skema ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan memberi kepastian bagi para penanam modal.

Febrina Mediana, Direktur Komersial dan Marketing ITDC, menekankan bahwa Mandalika tak sekadar menawarkan potongan pajak.

"Kami membangun KEK Mandalika sebagai investment-ready ecosystem," ujarnya.

Di sana, menurut Febrina, insentif fiskal yang kompetitif berpadu dengan infrastruktur yang siap pakai, regulasi yang jelas, serta permintaan yang terus tumbuh. "Hal ini memberikan kepercayaan diri bagi investor untuk masuk lebih cepat, lebih efisien, dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan di kawasan," tambahnya dalam siaran pers yang diterima Minggu (29/3/2026).

Di sisi lain, kemudahan non-fiskal juga jadi daya tarik kuat. Proses investasi dipercepat lewat pelayanan perizinan terpadu satu pintu, kemudahan mengurus tenaga kerja asing, dan kepastian hukum lewat hak atas tanah yang 'bankable' dengan jangka waktu sangat panjang, hingga 80 tahun.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar