Pemerintah Kabupaten Tangerang mendesak agar aturan soal alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Alasannya sederhana: perkembangan industri dan perumahan di sana begitu pesat, dan butuh ruang. Menurut mereka, aturan yang ada saat ini justru membelenggu.
Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, tak sungkan mengungkapkan keluhannya. Ia berbicara di Kota Serang, Senin lalu.
"Banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci untuk mengembangkan wilayahnya karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi itu. Menurut kami, aturan itu terlalu mengikat," ujar Soma.
Ia bilang, tekanan untuk alih fungsi itu nyata dan sulit dihindari. Permintaan untuk perumahan, terutama rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sangat tinggi. Belum lagi, ada rencana pengembangan tiga ruas tol yang akan menembus wilayahnya.
"Suka tidak suka, proyek itu akan menggunakan lahan sawah. Belum lagi kepentingan industri dan sebagainya," tambahnya.
Lalu, apa solusinya? Soma punya usul. Menurutnya, konsep pengendalian pangan sebaiknya dilihat secara regional, tidak kaku per kabupaten. Ia mencontohkan, Tangerang bisa bekerja sama dengan kabupaten lain seperti Lebak atau Pandeglang untuk menjaga stok pangan.
"Artinya, sawah tidak harus selalu berada di dalam wilayah administrasi kabupaten sendiri," tuturnya.
Di sisi lain, respons dari pemerintah provinsi datang. Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan pihaknya akan membantu menyampaikan kendala ini ke Kementerian ATR/BPN pusat.
Artikel Terkait
Telkom Lepas Saham AdMedika ke Fullerton Health
Iran Konfirmasi 104 Awak Kapal Perang Tewas Ditenggelamkan AS di Lepas Sri Lanka
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kg di Pasar Jambi Menjelang Lebaran
Ibu 19 Tahun di Bekasi Buang Bayi di Tong Sampah karena Takut pada Orang Tua