Pemerintah Kabupaten Tangerang mendesak agar aturan soal alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Alasannya sederhana: perkembangan industri dan perumahan di sana begitu pesat, dan butuh ruang. Menurut mereka, aturan yang ada saat ini justru membelenggu.
Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, tak sungkan mengungkapkan keluhannya. Ia berbicara di Kota Serang, Senin lalu.
"Banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci untuk mengembangkan wilayahnya karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi itu. Menurut kami, aturan itu terlalu mengikat," ujar Soma.
Ia bilang, tekanan untuk alih fungsi itu nyata dan sulit dihindari. Permintaan untuk perumahan, terutama rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sangat tinggi. Belum lagi, ada rencana pengembangan tiga ruas tol yang akan menembus wilayahnya.
"Suka tidak suka, proyek itu akan menggunakan lahan sawah. Belum lagi kepentingan industri dan sebagainya," tambahnya.
Lalu, apa solusinya? Soma punya usul. Menurutnya, konsep pengendalian pangan sebaiknya dilihat secara regional, tidak kaku per kabupaten. Ia mencontohkan, Tangerang bisa bekerja sama dengan kabupaten lain seperti Lebak atau Pandeglang untuk menjaga stok pangan.
"Artinya, sawah tidak harus selalu berada di dalam wilayah administrasi kabupaten sendiri," tuturnya.
Di sisi lain, respons dari pemerintah provinsi datang. Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan pihaknya akan membantu menyampaikan kendala ini ke Kementerian ATR/BPN pusat.
"Jika berpedoman pada aturan Kementerian ATR/BPN, sawah memang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, di satu sisi, pembangunan ruas jalan dan sentra ekonomi seperti pabrik juga sangat penting. Nah, ini yang perlu dicarikan solusinya," kata Deden.
Persoalan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu intinya mengunci sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah sebagai lahan yang dilindungi dan tak boleh dialihfungsikan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sudah menegaskan sikap pemerintah. Dalam sebuah rapat yang dihadiri sejumlah menteri, diputuskan lahan sawah harus dilindungi dari alih fungsi.
"Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang telanjur," jelas Zulhas di Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahkan memberikan angka yang lebih konkret. Pemerintah bakal mengunci 87% dari total lahan baku sawah nasional. Angkanya sekitar 6,4 juta hektare.
"87% dari 7.348.000 hektare. Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87% yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," tegas Nusron.
Jadi, di satu sisi ada desakan dari daerah yang butuh lahan untuk membangun. Di sisi lain, ada kebijakan ketat dari pusat untuk menjaga sawah. Tarik ulur ini yang masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
KPK Imbau Biro Haji Lain Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Israel Siap Lanjutkan Perang Lawan Iran, Tunggu Lampu Hijau dari AS
Dua Personel Angkatan Udara Israel Didakwa Jadi Mata-Mata untuk Iran
Resistensi Insulin Jadi Pemicu Awal Kerusakan Pembuluh Darah, Berujung Stroke dan Serangan Jantung