Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ternyata, bukan cuma pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), yang mengembalikan uang.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi bilang, masih ada pihak-pihak dari biro haji yang belum mengembalikan uang terkait kasus ini. Jadi, KPK merasa perlu untuk mengingatkan lagi.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” katanya.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Setelah itu, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Dua nama besar yang langsung menyita perhatian publik.

Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, ia sempat dicekal ke luar negeri. Agak lain ceritanya dengan yang lain.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Angkanya bikin geleng-geleng kepala: kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Itu bukan jumlah yang kecil, jelas.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Sempat ada drama juga KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Tapi, tidak lama. Ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Menurut sejumlah saksi, kasus ini terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru lagi. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Dua nama yang menambah panjang daftar orang-orang yang terjerat.

Begitulah, kasus ini masih terus bergulir. Publik tentu berharap semuanya diusut tuntas, sampai ke akar-akarnya.