Gugatan perdata yang cukup mengejutkan dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebanyak 17 warga negara menuntut institusi penegak hukum itu. Mereka menilai ada kelalaian serius, bahkan kesalahan, dalam penanganan kasus pidana terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Yang menarik, para penggugatnya bukan orang sembarangan. Daftarnya diisi sejumlah nama besar dari kalangan purnawirawan TNI berpangkat jenderal, ditambah beberapa tokoh masyarakat sipil. Mereka merasa prihatin dan kecewa. Menurut mereka, penegakan hukum dalam perkara ijazah palsu Jokowi khususnya klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum mereka, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menjelaskan lebih detail.
"Gugatan citizen lawsuit ini diajukan karena kebijakan Direktur Reskrimum dinilai lalai. Mereka keliru menerapkan hukum, yang pada hakikatnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Ini jelas merugikan hak publik," tegas Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Inti persoalannya ada pada penerapan pasal. Tim penggugat menilai Ditreskrimum salah sasaran dengan menjerat kasus ini menggunakan pasal-pasal berat dari UU ITE. Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 disebut-sebut. Padahal, menurut mereka, pasal-pasal itu sama sekali tidak cocok dengan peristiwa yang sebenarnya dilaporkan.
Sebelum menggugat, upaya damai sudah ditempuh. Dua kali somasi dikirimkan, masing-masing pada Agustus dan November 2025. Namun, sayangnya, upaya itu seperti berbicara pada tembok. Tak ada perubahan berarti yang terlihat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke meja hijau.
Artikel Terkait
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros
Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming dan Pemerkosaan di Makassar
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan