Gugatan perdata yang cukup mengejutkan dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebanyak 17 warga negara menuntut institusi penegak hukum itu. Mereka menilai ada kelalaian serius, bahkan kesalahan, dalam penanganan kasus pidana terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Yang menarik, para penggugatnya bukan orang sembarangan. Daftarnya diisi sejumlah nama besar dari kalangan purnawirawan TNI berpangkat jenderal, ditambah beberapa tokoh masyarakat sipil. Mereka merasa prihatin dan kecewa. Menurut mereka, penegakan hukum dalam perkara ijazah palsu Jokowi khususnya klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum mereka, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menjelaskan lebih detail.
"Gugatan citizen lawsuit ini diajukan karena kebijakan Direktur Reskrimum dinilai lalai. Mereka keliru menerapkan hukum, yang pada hakikatnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Ini jelas merugikan hak publik," tegas Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Inti persoalannya ada pada penerapan pasal. Tim penggugat menilai Ditreskrimum salah sasaran dengan menjerat kasus ini menggunakan pasal-pasal berat dari UU ITE. Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 disebut-sebut. Padahal, menurut mereka, pasal-pasal itu sama sekali tidak cocok dengan peristiwa yang sebenarnya dilaporkan.
Sebelum menggugat, upaya damai sudah ditempuh. Dua kali somasi dikirimkan, masing-masing pada Agustus dan November 2025. Namun, sayangnya, upaya itu seperti berbicara pada tembok. Tak ada perubahan berarti yang terlihat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke meja hijau.
Yaya meyakini langkah mereka sudah tepat. "Kami rasa syarat formil sudah terpenuhi setelah somasi tidak diindahkan. Ini kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan," ujarnya.
Gugatan sendiri telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Maret lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar tidak lama lagi, tepatnya pada Senin, 6 April 2026.
Lalu, apa yang mereka minta? Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kelalaian itu berupa pembiaran dalam kebijakan penyidikan, khususnya soal meregistrasi pasal-pasal pidana yang tidak relevan.
Penerapan pasal yang dianggap ngawur itu dinilai telah melanggar prinsip good governance dan asas hukum umum. "Ini bisa dimaknai sebagai penyelundupan pasal. Nyatanya, pasal yang dipakai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilaporkan," pungkas Yaya.
Siapa saja ke-17 warga negara yang berani menggugat ini? Daftarnya panjang, didominasi purnawirawan TNI. Beberapa nama yang tercatat antara lain Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, dan Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin. Juga ada Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Nazirsyah, dan Firdaus Syamsudin.
Selain itu, turut serta Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Dedi Priatna, dan Jumadi. Dari tingkat kolonel, ada Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, Sopandi Ali, serta Komardin.
Artikel Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final Usai Dikalahkan Unggulan Pertama China di Semifinal Indonesia Open 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Iran 3-1 di Laga Perdana AVC Cup 2026
Jonatan Christie Akhirnya Tembus Final Indonesia Open 2026, Hadapi Kejutan Asal Kanada
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Berkas Perkara Ijazah Jokowi Gugur Secara Administrasi