JAKARTA Pengusaha ternama Samin Tan kini berstatus tersangka. Kejaksaan Agung menahannya terkait kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara. Penangkapan ini dianggap banyak kalangan bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah pintu masuk. Harapannya, bisa membongkar mafia tambang ilegal yang selama ini bersembunyi di balik korporasi.
Namun begitu, apakah penangkapan ini akan berujung panjang? Sri Rajasa, seorang pengamat intelijen, punya keraguan. Ia mendesak penyidik untuk tidak berpuas diri.
"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," tegasnya, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, publik sudah muak. Jika penyidikan cuma menyentuh pelaku usaha, kepercayaan terhadap penegakan hukum akan makin merosot. "Penyidik harus transparan dan tidak pandang bulu," imbuhnya. Ia menilai, aktor inti yang memungkinkan pelanggaran berlangsung bertahun-tahun itulah yang harus diburu.
Di sisi lain, Sri Rajasa mengaku masih menunggu kejelasan dari Kejagung. Terutama soal sejumlah nama yang belakangan mencuat.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” tambahnya.
Pertanyaan besarnya sederhana tapi berat: siapa sebenarnya oknum penyelenggara negara yang terlibat? Apa peran mereka? Dan yang paling krusial, mengapa aktivitas tambang dengan izin yang sudah dicabut sejak 2017 masih bisa beroperasi nyaris delapan tahun berikutnya, hingga 2025?
“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan,” katanya.
“Apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas.”
Sebelumnya, pada Sabtu (28/3), Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sudah membeberkan fakta mencengangkan. Izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ternyata sudah dicabut tujuh tahun lalu. Tapi, kegiatan menambang dan menjual batu bara ilegal tetap jalan. Mereka menggunakan dokumen tidak sah.
Kejagung sendiri mengakui bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat sudah masuk dalam konstruksi perkara korupsi ini. Hanya saja, pihaknya masih tutup mulut, belum mau mengumumkan lebih detail. Semua mata kini tertuju pada langkah mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026