Jimly Asshiddiqie, yang dimintai tanggapannya, memperkuat penjelasan Mahfud dengan menyoroti aspek birokratis yang kritis. Ia mengungkapkan bahwa Anwar Usman memang tidak puas dan menggugat sanksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jimly memaparkan, andai sanksinya adalah pemberhentian sebagai hakim, keputusan itu memerlukan pengesahan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Proses itu berisiko mandek, mengingat status gugatan di PTUN membuat keputusan MKMK belum dianggap final.
"Kalau Keppres akan tanya ini kakak ipar (Presiden Joko Widodo) sebelum menanda tangani Keppres, tanya dulu ini sudah final dan mengikat belum, kan belum final dan mengikat masih ke PTUN. Maka, sampai pemilu selesai ketua masih dia, maka akan susah, belum final. Maka, kalau diberhentikan sebagai ketua tidak perlu Keppres," tuturnya.
Langkah-Langkah Kehati-hatian Sejak Awal
Jimly juga mengisahkan kerumitan awal penerimaan tugasnya. Saat diminta memimpin MKMK, ia telah berstatus sebagai Anggota DPD RI. Menyadari sensitivitas kasus yang melibatkan Ketua MK, dibentuklah majelis yang bersifat ad hoc dengan masa tugas 30 hari.
Sebelum menyetujui, Jimly melakukan langkah konsultatif untuk memastikan legitimasi dan mencegah konflik kepentingan. Ia berkonsultasi dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Ketua DPD RI. Bahkan, dalam putusan akhir, dimasukkan dissenting opinion untuk menunjukkan bahwa seluruh sanksi telah didiskusikan secara matang oleh seluruh anggota majelis.
"Solusinya harus begini, ketuanya saja (copot) dengan tambahan satu diberhentikan sebagai ketua. Dua, tidak boleh lagi menjadi calon ketua kalau ada pemilihan. Tiga, tidak boleh menangani perkara yang ada kaitan dengan Pilpres karena ada ponakan di situ. Empat, tidak boleh menangani perkara yang ada kaitan dengan PSI yang ketua umumnya ponakan juga," ungkap Jimly merinci kompleksitas sanksi yang dijatuhkan.
Kisah ini menggarisbawahi bagaimana pertimbangan hukum yang mendalam, pemahaman terhadap celah prosedural, dan kehati-hatian politik bersatu dalam sebuah keputusan etik yang strategis.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun