Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman

- Minggu, 08 Februari 2026 | 17:00 WIB
Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman

MURIANETWORK.COM - Prof. Dr. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, mengungkapkan kecerdikan strategis Jimly Asshiddiqie dalam menangani kasus etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Analisis ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi, menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat itu diketuai Jimly untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan memberhentikannya sebagai hakim konstitusi.

Strategi Hukum di Balik Sanksi Pencopotan

Mahfud menilai langkah yang diambil MKMK itu sangat tepat dari perspektif hukum. Aturan sebenarnya mengancam pemecatan bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Namun, Jimly memilih opsi yang secara teknis lebih cerdas: hanya mencopot dari posisi ketua.

Mahfud menjelaskan alasan di balik pertimbangan tersebut. Menurutnya, jika Anwar Usman dipecat sepenuhnya sebagai hakim, ia berhak mengajukan banding yang akan memerlukan pembentukan majelis banding baru. Proses itu berpotensi berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Tapi, Pak Jimly tidak mau pecat, hanya dicopot dari jabatan ketuanya, sebagai hakim dia tidak dipecat. Pak Jimly mengerti kalau ini langsung dicopot, gawat, karena kalau dicopot dia boleh membentuk hakim baru untuk banding, MKMK baru untuk banding, diperiksa lagi pada tingkat banding," jelas Mahfud.

Dengan hanya mencopot jabatannya, lanjut Mahfud, Anwar Usman kehilangan kewenangan sebagai ketua tanpa membuka ruang untuk upaya banding atas status hakimnya. Keputusan itu langsung efektif dan mencegah proses hukum yang berbelit.

"Oleh sebab itu, kata Pak Jimly, sudah, jabatannya saja, kalau cuma jabatannya kan tidak bisa banding, langsung berhenti. Nah, itu sangat bagus, kalau tidak dan pada waktu itu dicopot, ya sudah saya mau naik banding, bentuk hakim baru," ujar Mahfud.

Menghindari Jebakan Birokrasi dan Politik

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar