KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah

- Kamis, 26 Maret 2026 | 20:15 WIB
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah

Jakarta - KPK menegaskan, keputusan mengalihkan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah bukanlah hal yang gegabah. Menurut lembaga, segala dampak dan reaksi publik sudah mereka pertimbangkan matang-matang. Intinya, ini murni keputusan institusi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu. Pertemuan untuk membahasnya pun sudah digelar.

"Tentu, dalam rapat itu kami sudah membicarakan hal tersebut," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Dia sendiri hadir langsung dalam rapat penentuan nasib Gus Yaqut itu. Soal bagaimana proses pengambilan keputusannya, Asep bilang akan dilaporkan ke Dewan Pengawas. "Nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya lagi.

Hingga saat ini, Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Laporan itu menyoal dugaan prosedur yang tidak transparan.

Di sisi lain, KPK punya sejumlah alasan. Pertimbangan mengalihkan Yaqut ke tahanan rumah, kata Asep, menyangkut strategi penyidikan yang sedang berjalan. Tak hanya itu, ada juga pertimbangan dampak-dampak lain yang mereka nilai secara internal.

Mereka membantah keras jika proses ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua berjalan sesuai mekanisme.

(mib/isa)

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini