Jakarta - KPK menegaskan, keputusan mengalihkan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah bukanlah hal yang gegabah. Menurut lembaga, segala dampak dan reaksi publik sudah mereka pertimbangkan matang-matang. Intinya, ini murni keputusan institusi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu. Pertemuan untuk membahasnya pun sudah digelar.
"Tentu, dalam rapat itu kami sudah membicarakan hal tersebut," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Dia sendiri hadir langsung dalam rapat penentuan nasib Gus Yaqut itu. Soal bagaimana proses pengambilan keputusannya, Asep bilang akan dilaporkan ke Dewan Pengawas. "Nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Swedia Hadapi Ukraina di Play-off Tanpa Striker Andalan Alexander Isak
Fadli Zon: Kolaborasi Lintas Generasi Kunci Pelestarian Budaya Indonesia
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar