Jakarta - KPK menegaskan, keputusan mengalihkan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah bukanlah hal yang gegabah. Menurut lembaga, segala dampak dan reaksi publik sudah mereka pertimbangkan matang-matang. Intinya, ini murni keputusan institusi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu. Pertemuan untuk membahasnya pun sudah digelar.
"Tentu, dalam rapat itu kami sudah membicarakan hal tersebut," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Dia sendiri hadir langsung dalam rapat penentuan nasib Gus Yaqut itu. Soal bagaimana proses pengambilan keputusannya, Asep bilang akan dilaporkan ke Dewan Pengawas. "Nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya lagi.
Hingga saat ini, Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Laporan itu menyoal dugaan prosedur yang tidak transparan.
Di sisi lain, KPK punya sejumlah alasan. Pertimbangan mengalihkan Yaqut ke tahanan rumah, kata Asep, menyangkut strategi penyidikan yang sedang berjalan. Tak hanya itu, ada juga pertimbangan dampak-dampak lain yang mereka nilai secara internal.
Mereka membantah keras jika proses ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua berjalan sesuai mekanisme.
(mib/isa)
Artikel Terkait
Pengelola Tahura Raden Soerjo Belum Verifikasi Video Viral Penampakan Mirip Macan di Cangar
Jadwal Salat Makassar Kamis 20 Mei 2026: Imsak 04.34, Subuh 04.44, Zuhur 12.02, Asar 15.24, Magrib 17.58, Isya 19.11 Wita
LPSK Tetapkan Restitusi Rp5,8 Miliar untuk Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Jadwal Salat Bandung Jumat 22 Mei 2026: Subuh 04.33, Zuhur 11.50, Ashar 15.10, Magrib 17.47, Isya 18.55 WIB