Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menetapkan nilai kerugian materiil yang harus dibayarkan terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) kepada pihak keluarga sebesar Rp5,8 miliar. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan lembaga tersebut atas permohonan restitusi yang diajukan oleh ahli waris korban.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis. Ia menyatakan bahwa dokumen resmi permohonan restitusi dari LPSK baru diterima pihaknya setelah pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.
"Setelah kami membacakan tuntutan di dalam persidangan di minggu yang lalu, sore harinya kami baru menerima dokumen resmi terkait permohonan restitusi dari LPSK," ujar Wasinton.
Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh Puspita Aulia, istri korban, yang bertindak sebagai ahli waris. Dalam surat yang tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebutkan telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Restitusi ini berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa dari TNI AD.
Sidang kemudian berlanjut dengan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang mempertanyakan mekanisme pembebanan restitusi tersebut. Ia ingin mengetahui apakah kewajiban membayar ganti rugi itu dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara terpisah atau ditanggung bersama.
Menjawab pertanyaan hakim, Oditur menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan LPSK. Dari hasil koordinasi itu, restitusi diminta dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Fredy kemudian menyoroti dasar penghitungan nilai restitusi yang mencapai Rp5,8 miliar. Ia meminta Oditur melengkapi informasi terkait kemungkinan adanya hak pensiun atau tunjangan yang diterima korban dari bank tempatnya bekerja.
"Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp5,8 miliar itu," jelas Fredy.
Menurut Fredy, informasi tersebut penting untuk memastikan apakah nilai restitusi sudah memperhitungkan hak-hak korban yang mungkin tetap diterima keluarga dari perusahaan. Namun, Oditur mengaku belum mengetahui apakah korban mendapatkan hak pensiun dari tempat kerjanya. Sidang pun berlanjut dengan majelis hakim meminta agar data terkait hak pensiun korban segera dilengkapi sebagai bahan pertimbangan dalam permohonan restitusi tersebut.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, ketiga terdakwa telah dijatuhi tuntutan pidana. Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain pidana pokok, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara, yaitu terdakwa satu dan tiga masing-masing sebesar Rp15.000, sedangkan terdakwa dua sebesar Rp10.000.
Artikel Terkait
Aset Bank Pembangunan Daerah Tembus Rp1.036 Triliun, OJK Catat Kinerja Solid di Tengah Ekspansi Kredit
Pemerintah Sosialisasikan Aturan Ekspor Tiga Komoditas SDA Lewat BUMN Tunggal Sebelum Berlaku Juni 2026
Pemerintah Lelang 118 Wilayah Kerja Migas, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari pada 2029
12 Anak di Kediri Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Polisi Buka Peluang Korban Bertambah