Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja solid Bank Pembangunan Daerah (BPD) di tengah persaingan industri perbankan nasional, dengan total aset yang berhasil menembus angka Rp1.036,51 triliun per Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan aset tersebut meningkat 3,20 persen secara tahunan, menandakan ekspansi yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Ketahanan industri ini diperkuat oleh permodalan yang solid, tercermin dari rasio kecukupan modal atau CAR yang berada di level 26,19 persen. Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD terus menunjukkan tren kenaikan, dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026, atau tumbuh 1,59 persen secara tahunan. Geliat ekspansi kredit ini didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 4,74 persen year-on-year menjadi Rp782,04 triliun.
Kualitas pembiayaan pun tetap terkendali. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,26 persen dan NPL net sebesar 1,27 persen, yang mencerminkan pendekatan penyaluran kredit yang lebih disiplin dan hati-hati. Manajemen risiko juga diperketat melalui pemantauan intensif pasca-penyaluran serta penyediaan cadangan kerugian yang memadai sesuai regulasi demi menjaga mutu aset.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” kata Dian dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).
Peta jalan penguatan periode 2024-2027 tersebut, menurut Dian, bertumpu pada empat pilar utama. Keempat pilar itu meliputi penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan kontribusi dalam ekonomi regional dan nasional, serta penajaman aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Melalui arah kebijakan ini, BPD diproyeksikan tumbuh secara sehat dan memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sejak dirilis pada 2024, roadmap tersebut mulai membuahkan hasil positif, terutama dalam mendongkrak daya saing melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). OJK menilai kebijakan ini efektif menuntun penguatan struktur permodalan. Jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun yang semula sebanyak 18 bank pada 2019, kini hanya tersisa 10 BPD di akhir 2024, dan seluruhnya telah masuk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Artikel Terkait
Penampilan Awet Muda Seorang Ayah di Wisuda Putrinya Viral, Netizen Salah Fokus Dikira Kakak
Israel Kecam Dunia Usai Unggah Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut di Pelabuhan
Ditjen Dukcapil Percepat Integrasi Data Kependudukan di Tiga Kota Jatim untuk Uji Coba Bansos Digital
Veda Ega Pratama Duduki Peringkat Lima Klasemen Moto3 2026, Ungguli Dua Juara Seri