Pemerintah memastikan akan memberikan penjelasan secara transparan kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan dunia usaha memahami secara jelas setiap perubahan prosedur sekaligus meredakan kekhawatiran yang berkembang di kalangan investor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu agar para pelaku usaha tidak kebingungan saat aturan diterapkan. “Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Aturan baru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Rabu (20/5/2026). Melalui beleid tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor serta devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menutup celah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor.
Dalam aturan tersebut, ekspor tiga komoditas strategis batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.
Pemerintah menetapkan 1 Juni 2026 sebagai tahap awal implementasi atau masa transisi yang berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, transaksi ekspor masih dapat dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan dikelola oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Memasuki tahap kedua yang dimulai pada 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran akan sepenuhnya dilakukan oleh DSI. Airlangga berharap masa transisi ini tidak mengganggu aktivitas dunia usaha dan pemerintah akan terus menyempurnakan mekanisme selama periode tersebut.
“Jadi tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing. Dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” katanya.
Artikel Terkait
Aset Bank Pembangunan Daerah Tembus Rp1.036 Triliun, OJK Catat Kinerja Solid di Tengah Ekspansi Kredit
LPSK Tetapkan Restitusi Rp5,8 Miliar untuk Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Pemerintah Lelang 118 Wilayah Kerja Migas, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari pada 2029
12 Anak di Kediri Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Polisi Buka Peluang Korban Bertambah