Membedah Isu Sensitif KUHP Baru: Dari Hukuman Mati hingga Kritik Presiden

- Selasa, 06 Januari 2026 | 07:15 WIB
Membedah Isu Sensitif KUHP Baru: Dari Hukuman Mati hingga Kritik Presiden

Narasi-narasi yang simpang siur soal pemberlakuan KUHP baru terus bermunculan. Banyak yang keliru, bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR RI merasa perlu memberikan klarifikasi. Intinya sederhana: jika diterapkan dengan benar, KUHP baru ini justru dirancang untuk mencegah pemidanaan yang sewenang-wenang.

Mari kita bahas satu per satu.

Soal pidana mati, misalnya. Aturan dalam KUHP baru ini sebenarnya menunjukkan kemajuan. Pidana mati tidak lagi jadi hukuman pokok, melainkan opsi terakhir. Pasal 100 mengatur, vonis mati diberi masa percobaan 10 tahun. Nah, kalau dalam kurun waktu itu terpidana menunjukkan perbaikan sikap, hukumannya bisa diubah jadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dengan mekanisme ini, secara de facto eksekusi mati akan sangat jarang terjadi.

Lalu, ada isu sensitif tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ini sering disalahpahami. Dalam KUHP baru, Pasal 218 mengatur perbuatan ini sebagai delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa serta-merta bertindak tanpa ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Ancaman hukumannya pun dipangkas, dari enam tahun menjadi tiga tahun.

Yang penting, ayat (2) pasal itu dengan tegas menyebut bahwa kritik, unjuk rasa, atau pendapat yang disampaikan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak bisa dipidana. Jadi, ekspresi dalam rangka mengawasi kebijakan pemerintah tetap dilindungi. Itu bagian dari demokrasi.

Isu lain yang ramai adalah perzinaan. Faktanya, pengaturannya di Pasal 411 tidak jauh beda dengan aturan lama. Tetap sebagai delik aduan. Negara tidak akan mengintervensi ranah privat warga selama tidak ada pengaduan. Jadi, klaim bahwa negara akan mengintai kehidupan pribadi orang, itu tidak tepat.

Ada juga yang bilang KUHP baru melarang nikah siri dan poligami. Ini keliru. Pasal 402 dan 403 hanya melarang perkawinan yang secara hukum memang punya halangan. Ketentuan ini bukan hal baru, karena sudah ada dalam KUHP lama. Jadi, tidak ada larangan baru untuk praktik tersebut.

Lalu, soal tindak pidana terkait ideologi. Penekanannya pada paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam bentuknya yang bertentangan dengan Pancasila. Namun begitu, Pasal 188 ayat (6) memberi pengecualian jelas untuk kegiatan ilmiah. Pengajaran, penelitian, atau diskusi akademik di lembaga pendidikan tetap diperbolehkan, asal tujuannya bukan untuk menyebarluaskan paham tersebut.

Mengenai berita bohong, aturan baru ini justru menjawab kekhawatiran banyak kalangan. Fokusnya bergeser dari isi informasi ke akibat yang ditimbulkan. Selain itu, harus dibuktikan ada niat jahat. Pendekatan ini membatasi ruang gerak penegak hukum untuk bertindak semaunya, dan menempatkan pidana sebagai upaya terakhir.

Untuk unjuk rasa tanpa pemberitahuan, KUHP baru mengaturnya sebagai tindak pidana materiil. Artinya, baru bisa diproses hukum jika benar-benar menimbulkan keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Lagipula, ini dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Pemberitahuan itu bersifat administratif, bukan izin. Kalau sudah memberitahu lalu tetap menyebabkan gangguan, pelakunya tidak bisa dipidana berdasarkan pasal ini.

Di luar poin-poin tadi, ada hal krusial yang perlu digarisbawahi. Pasal-pasal dalam KUHP baru tidak boleh dibaca secara terpisah. Ada sejumlah "pasal pengaman" yang berfungsi sebagai rem.

Pertama, Pasal 36. Pasal ini menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kealpaan. Ini fondasi hukum pidana yang melindungi orang dari pemidanaan semena-mena.

Kedua, Pasal 53 ayat (2) yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata. Ketiga, Pasal 54 ayat (1) huruf C, mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap batin terdakwa. Dan keempat, Pasal 246 KUHAP yang memberi ruang bagi hakim untuk memberikan maaf jika pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian ini, harapannya KUHP baru bisa memenuhi kebutuhan hukum pidana kita yang lebih adil dan proporsional. Tentu, tidak ada produk hukum yang sempurna. Jika masyarakat masih menemukan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi tetap terbuka. Itu hak warga negara. Dengan cara itulah cita-cita Indonesia yang demokratis dan berlandaskan hukum bisa kita wujudkan bersama.

Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.

Ketua Komisi III DPR RI

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar