Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola program prioritas nasional yang berlangsung pada tahun 2025 hingga 2026. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu agenda strategis pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LT selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” jelas Syarief.

Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus ini belum berhenti pada penahanan tiga tersangka. Kejaksaan Agung memastikan bahwa operasi penggeledahan di sejumlah lokasi masih terus berlangsung. Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai,” pungkas Jeffry.

Langkah penegakan hukum ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor BGN Jakarta. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Prasetyo, perombakan itu merupakan hasil pemantauan dan evaluasi berkala yang dilakukan Presiden, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, masyarakat, dan penerima manfaat program. Selain memberhentikan Dadan, Presiden juga mencopot Lodewijk Paulus dan Sony Sanjaya dari posisi Wakil Kepala BGN. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN, untuk memimpin lembaga tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini