Prajurit TNI Dihukum 13 Tahun Penjara karena Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank

- Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB
Prajurit TNI Dihukum 13 Tahun Penjara karena Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Seorang prajurit TNI berpangkat Serka, Mochamad Nasir, harus menerima vonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta. Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat satu tahun dari tuntutan oditur, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa dinilai sangat keji. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal memberatkan yang mendasari vonis tersebut. Salah satu poin utama adalah bahwa perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang yang sebelumnya telah dirampas hak kemerdekaan dan kebebasannya, sehingga korban meninggal dunia. Akibatnya, istri dan anak-anak korban kehilangan sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, hakim menilai para terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI yang seharusnya menjadi pedoman sejak mereka dilantik sebagai prajurit.

Di sisi lain, perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan tempat mereka bertugas, di mata masyarakat. Tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dan kedekatan dengan rakyat dalam mendukung tugas pokok TNI. Hakim juga menekankan bahwa kondisi psikologis sosial kemasyarakatan, terutama keluarga korban, harus segera dipulihkan melalui pemidanaan yang setimpal.

Hal lain yang menjadi catatan serius majelis hakim adalah bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Mereka melihat kondisi korban yang sudah lemah dan tidak berdaya, namun justru membiarkan korban terus tersiksa selama beberapa jam di dalam kendaraan hingga akhirnya dibuang di pinggir jalan di area persawahan. Faktor memberatkan lainnya datang dari pihak keluarga korban, yaitu istri dan mertua, yang menyatakan tidak mau memaafkan para terdakwa dan memohon agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sementara itu, majelis hakim juga mencatat dua hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Pertama, para terdakwa dinilai bersikap terus terang selama persidangan, menyesali perbuatan mereka, berjanji tidak akan mengulangi, serta telah memohon maaf kepada keluarga korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, baik secara disiplin maupun pidana, sebelumnya.

Dalam pertimbangan lainnya, hakim menyatakan bahwa untuk terdakwa I, Nasir, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, terdakwa II, Feri Herianto, dan terdakwa III, Frengky Yaru, dinyatakan terbukti melakukan penculikan secara bersama-sama. Nasir, yang merupakan prajurit paling senior di antara mereka, dinilai telah menyalahgunakan ilmu dan keterampilan militer yang dimilikinya untuk membuang dan menghilangkan nyawa korban.

“Terdakwa I mengetahui saat diminta tolong oleh saksi II untuk menculik korban dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta. Bukannya menolak karena bertentangan dengan norma hukum, namun malah menerima, dengan mengajak serta terdakwa II mencari tim untuk mengangkut korban di bawah sesuai arahan dari saksi Dwi Hartono,” jelas Hakim Kolonel Chk Fredy dalam persidangan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar