DJP Ungkap 282 Perusahaan Dugaan Penggelapan Ekspor CPO
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Pelanggaran ini diduga dilakukan melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak pada periode 2021-2024.
Modus Penggelapan Fatty Matter dan POME
Bimo memaparkan bahwa pada tahun 2025, ditemukan modus pemalsuan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas fatty matter, yang ternyata bukan merupakan fatty matter yang sebenarnya.
Sementara itu, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021. Modus POME ini melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.
Artikel Terkait
Larangan Baju Bekas Impor: Alasan, Dampak, dan Solusi Bagi Pedagang
Noor Dinar: Solusi Investasi Emas 24K Harga Terjangkau 2025
Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kelas Menengah Indonesia 2024: Tren, Pola Konsumsi & Strategi Pemasaran Efektif