DJP Beberkan Modus Baru: 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Ekspor CPO & POME Rugikan Negara Rp 140 Miliar

- Jumat, 07 November 2025 | 10:00 WIB
DJP Beberkan Modus Baru: 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Ekspor CPO & POME Rugikan Negara Rp 140 Miliar

DJP Ungkap 282 Perusahaan Dugaan Penggelapan Ekspor CPO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Pelanggaran ini diduga dilakukan melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak pada periode 2021-2024.

Modus Penggelapan Fatty Matter dan POME

Bimo memaparkan bahwa pada tahun 2025, ditemukan modus pemalsuan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas fatty matter, yang ternyata bukan merupakan fatty matter yang sebenarnya.

Sementara itu, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021. Modus POME ini melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 140 Miliar


Halaman:

Komentar