Total nilai transaksi dari pelanggaran ini disinyalir mencapai Rp 2,08 triliun. Dari nilai tersebut, potensi kerugian negara dari sisi pajak diperkirakan sekitar Rp 140 miliar.
Khusus untuk modus POME periode 2021-2024, tercatat 257 wajib pajak dengan total nilai PEB sekitar Rp 45,9 triliun.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Lonjakan Ekspor Mencurigakan
DJP saat ini sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak keempat perusahaan tersebut.
Hasil pengawasan DJP dan Bea Cukai juga menunjukkan lonjakan volume ekspor fatty matter yang signifikan pada 2025, mencapai 73.287 ton. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar antara 19.383 ton hingga 31.403 ton.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, jumlah kontainer ekspor yang diduga melanggar juga meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer, yang seluruhnya berasal dari PT MMS. Tujuh dokumen PEB perusahaan tersebut melaporkan fatty matter dengan total berat 1.802,71 ton senilai Rp 28,79 miliar.
Selain under-invoicing, praktik lain yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif, dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.
Artikel Terkait
Thrifting Tak Dilarang Total, Pemerintah Fokus Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal
Jasindo Bayar Klaim Rp1,23 Triliun & Laba Melonjak 288,9% di 2025
Investasi Hilirisasi Pertanian Rp 371 T: Buka 8 Juta Lapangan Kerja
Summarecon Hadirkan Konsep Mall Ramah Lingkungan di Usia 50 Tahun