DJP Ungkap 282 Perusahaan Dugaan Penggelapan Ekspor CPO
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Pelanggaran ini diduga dilakukan melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak pada periode 2021-2024.
Modus Penggelapan Fatty Matter dan POME
Bimo memaparkan bahwa pada tahun 2025, ditemukan modus pemalsuan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas fatty matter, yang ternyata bukan merupakan fatty matter yang sebenarnya.
Sementara itu, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021. Modus POME ini melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.
Artikel Terkait
Thrifting Tak Dilarang Total, Pemerintah Fokus Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal
Jasindo Bayar Klaim Rp1,23 Triliun & Laba Melonjak 288,9% di 2025
Investasi Hilirisasi Pertanian Rp 371 T: Buka 8 Juta Lapangan Kerja
Summarecon Hadirkan Konsep Mall Ramah Lingkungan di Usia 50 Tahun