DJP Ungkap 282 Perusahaan Dugaan Penggelapan Ekspor CPO
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Pelanggaran ini diduga dilakukan melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak pada periode 2021-2024.
Modus Penggelapan Fatty Matter dan POME
Bimo memaparkan bahwa pada tahun 2025, ditemukan modus pemalsuan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas fatty matter, yang ternyata bukan merupakan fatty matter yang sebenarnya.
Sementara itu, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021. Modus POME ini melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 140 Miliar
Total nilai transaksi dari pelanggaran ini disinyalir mencapai Rp 2,08 triliun. Dari nilai tersebut, potensi kerugian negara dari sisi pajak diperkirakan sekitar Rp 140 miliar.
Khusus untuk modus POME periode 2021-2024, tercatat 257 wajib pajak dengan total nilai PEB sekitar Rp 45,9 triliun.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Lonjakan Ekspor Mencurigakan
DJP saat ini sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak keempat perusahaan tersebut.
Hasil pengawasan DJP dan Bea Cukai juga menunjukkan lonjakan volume ekspor fatty matter yang signifikan pada 2025, mencapai 73.287 ton. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar antara 19.383 ton hingga 31.403 ton.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, jumlah kontainer ekspor yang diduga melanggar juga meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer, yang seluruhnya berasal dari PT MMS. Tujuh dokumen PEB perusahaan tersebut melaporkan fatty matter dengan total berat 1.802,71 ton senilai Rp 28,79 miliar.
Selain under-invoicing, praktik lain yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif, dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.
Artikel Terkait
NPGF Dapat Kredit Rp54,02 Miliar dari Bank Sinarmas untuk Modal Kerja
Jinlong Resources Mulai Tender Wajib atas Saham Hotel Fitra International
Permintaan Emas Global Tembus Rekor 5.002 Ton pada 2025, Investasi Jadi Penggerak Utama
Analis: Kehadiran Danantara di Pasar Modal Berlandaskan Hukum, OJK Kunci Pengawasan