Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI

- Minggu, 08 Februari 2026 | 14:00 WIB
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI

Soetarmi menegaskan dengan tegas bahwa Kejati Sulsel memiliki protokol dan saluran komunikasi resmi yang baku. Seluruh informasi penting dari institusi penegak hukum ini disampaikan melalui jalur yang sudah terverifikasi, bukan melalui percakapan pribadi di aplikasi pesan.

“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelasnya.

Langkah-Langkah Pencegahan bagi Masyarakat

Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, Kejati Sulsel memberikan panduan praktis kepada publik. Masyarakat diimbau untuk tidak sekali-kali membagikan data pribadi, mengikuti instruksi transfer dana, atau memenuhi permintaan apa pun dari pihak yang mengaku sebagai pejabat melalui WhatsApp. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memblokir nomor telepon yang mencurigakan.

Selanjutnya, setiap percobaan kontak atau pesan yang dianggap sebagai penipuan harus segera dilaporkan. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian setempat atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Kejati Sulsel. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat untuk menelusuri dan menindak pelaku.

Komitmen Menjaga Integritas Institusi

Di balik peringatan ini, Kejati Sulsel menyatakan komitmennya yang kuat untuk menjaga nama baik dan integritas institusi. Penyalahgunaan nama pejabat oleh oknum tidak bertanggung jawab, apalagi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, merupakan tindakan yang serius dan merugikan banyak pihak. Peringatan ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi bagian dari upaya proaktif lembaga untuk melindungi masyarakat dalam era digital yang penuh dengan tantangan keamanan baru.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar