Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Bulanan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menginstruksikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangannya setiap bulan. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi konkret menuntaskan polemik royalti musik yang berkepanjangan di Indonesia.
Platform Inspiration sebagai Media Transparansi
Supratman mengungkapkan bahwa LMKN telah mengembangkan platform digital bernama Inspiration. Melalui aplikasi ini, ia meminta transparansi penuh dengan mengupload laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
"Sudah saya minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana," tegas Supratman dalam audiensi dengan pelaku industri musik di Jakarta Selatan.
Akarnya Masalah: Ekosistem yang Bermasalah
Menurut analisis Menteri Hukum, akar polemik royalti musik bukan terletak pada industri, pencipta, atau pemegang hak cipta, melainkan pada ekosistem pengelolaan royalti itu sendiri.
"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti. Itulah kenapa kita semua berkepentingan memperbaiki tata kelola ini," jelasnya.
Revisi UU Hak Cipta dan Upaya Perbaikan Tata Kelola
Sambil menunggu proses revisi UU Hak Cipta di DPR, pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola. Salah satu fokus utama adalah penataan tugas dan fungsi LMK serta LMKN.
Dengan memisahkan fungsi pengumpulan dan pendistribusian royalti, diharapkan tercipta sistem check and balances yang sehat dalam ekosistem royalti musik Indonesia.
Artikel Terkait
Prabowo Bentuk Komite Khusus untuk Pacu Pembangunan Papua
Warga Temukan Jasad Perempuan dengan Helm Pink di Sungai Wonorejo
Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digerebek, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Delapan Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bungkam Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji