kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.
Nah, dengan temuan ini, Bambang Setyawan pun menghadapi pasal baru. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor. Situasinya semakin rumit baginya.
Di sisi lain, ini menunjukkan pola yang serius. Sebelumnya, baik Ketua maupun Wakil Ketua PN Depok sudah ditahan KPK terkait kasus suap. Kini, dengan tambahan pasal gratifikasi, investigasi terasa semakin mendalam dan mengerucut. Gedung pengadilan yang semestinya menjadi simbol keadilan, justru menjadi sorotan karena ulah oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel