KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 01:00 WIB
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar

kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.

Nah, dengan temuan ini, Bambang Setyawan pun menghadapi pasal baru. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor. Situasinya semakin rumit baginya.

Di sisi lain, ini menunjukkan pola yang serius. Sebelumnya, baik Ketua maupun Wakil Ketua PN Depok sudah ditahan KPK terkait kasus suap. Kini, dengan tambahan pasal gratifikasi, investigasi terasa semakin mendalam dan mengerucut. Gedung pengadilan yang semestinya menjadi simbol keadilan, justru menjadi sorotan karena ulah oknumnya sendiri.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar