"Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya," tegasnya.
Mengurai Wilayah Abu-Abu dan Risikonya
Lola mengakui bahwa Whip Pink secara formal tidak tergolong narkoba. Namun, status legal inilah justru yang dimanfaatkan. Ia menggambarkan situasi yang penuh paradoks, di mana celah regulasi dapat berubah menjadi ancaman.
"Cuma balik lagi, anak-anak sekarang pintar-pintar. Karena narkoba itu sudah susah didapat dan jelas-jelas barang terlarang, akhirnya mereka cari barang yang mudah didapat, legal, tapi dicari cara bagaimana caranya memabukkan," paparnya.
Ia pun mengingatkan bahwa euforia sesaat yang ditawarkan produk semacam itu menyimpan bahaya laten. Efek samping pasca penggunaan, lanjutnya, sering kali diabaikan namun berpotensi fatal.
"Kalau kita lihat penggunaan dan efek setelah penggunaannya, itu kan kadang nge-fly, tapi malah membahayakan nyawa," ungkap Lola menegaskan peringatannya.
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel