Risalah MPR: Dari Arsip Usang Menjadi Pedoman Konstitusi yang Hidup

- Jumat, 05 Desember 2025 | 09:10 WIB
Risalah MPR: Dari Arsip Usang Menjadi Pedoman Konstitusi yang Hidup

Di tengah hangatnya udara Bali, sebuah diskusi penting digelar di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu lalu. Topiknya serius: bagaimana menempatkan Risalah MPR sebagai rujukan konstitusional yang kredibel. Wachid Nugroho dari Setjen MPR RI yang hadir sebagai pembicara, langsung menekankan poin itu. Baginya, risalah bukan sekadar arsip usang. Ia berfungsi melengkapi bahkan memperkaya proses penafsiran konstitusi kita.

“UUD 1945 itu bukan norma statis,” tegas Wachid.

Ia menjelaskan, konstitusi adalah "supreme law of the land" yang memuat filosofi dasar bernegara, arsitektur kekuasaan, hingga jaminan HAM. Lebih dari itu, ia punya dimensi futuristik. “Sebagai "living constitution", ia harus ditafsirkan secara dinamis sesuai perkembangan zaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (5/12/2025).

Namun begitu, dinamika penafsiran itu tak boleh lepas dari akar sejarah. Wachid menggarisbawahi, penelusuran "original intent" atau maksud asli para perumus konstitusi itu krusial. Terutama saat Mahkamah Konstitusi menghadapi persoalan yang tak sepenuhnya tertampung dalam teks UUD.

“Teks hukum sering punya keterbatasan,” katanya.

“Nah, di sinilah peran Risalah MPR. Ia bisa menghadirkan konteks logis dan historis dari lahirnya sebuah ketentuan. Jadi, bukan cuma soal apa yang tertulis, tapi juga "mengapa" ia ditulis seperti itu.”

Pernyataan Wachid ini bukan tanpa alasan. Belakangan, sejumlah putusan MK memang memicu perdebatan publik yang cukup sengit dalam waktu singkat. Kondisi itu, menurutnya, justru menunjukkan urgensi untuk memperkuat dokumentasi dan pemanfaatan Risalah MPR. Ia harus jadi referensi yang lebih berkelas dan sistematis, bukan dokumen yang teronggok di rak.

Di sisi lain, persoalan pengakuan risalah dalam sistem hukum nasional juga diangkat. Nyoman Satyayudha Dananjaya, Wakil Dekan FH Unud, menyoroti hal ini. Meski risalah amendemen adalah dokumen resmi yang menyertai perubahan UUD, pengakuannya masih belum optimal.

“Padahal, keberadaannya bisa memperkuat kepastian hukum,” ujar Satyayudha.

“Ia bisa jadi pedoman interpretasi dan mencegah multitafsir, mirip praktik di Amerika Serikat atau Jerman.”

Harapannya jelas. Diskusi yang dihadiri sejumlah guru besar seperti Prof. Dr. I Made Subawa dan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, serta Edward Thomas Lamury Hadjon ini, bisa melahirkan rekomendasi konstruktif. Bukan cuma untuk kalangan akademik, tapi juga untuk pengembangan praktik ketatanegaraan Indonesia ke depan. Langkah kecil, mungkin. Tapi dari Bali, semoga ada terang untuk kepastian konstitusi kita.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler