Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum Penuh bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:00 WIB
Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum Penuh bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional

MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan hukum penuh bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bekerja secara profesional. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat (6/2/2026), sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi aparat negara di tengah proses reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.

Pendampingan Hukum dengan Batasan yang Jelas

Dalam paparannya, Purbaya menegaskan komitmen pribadinya untuk tidak membiarkan para pegawai yang menjalankan tugas dengan benar menghadapi persoalan hukum sendirian. Janji ini dimaksudkan untuk membangun keberanian aparat dalam menegakkan aturan, tanpa rasa takut terhadap tekanan atau penyalahgunaan wewenang dari pihak manapun.

“Kalau pegawai (Ditjen) Pajak atau Bea Cukai mengalami hal seperti ini, saya tidak akan meninggalkan Anda sendirian. Saya akan masuk dan mendampingi lewat pendampingan,” tegasnya.

Meski demikian, Menkeu dengan sangat hati-hati memberikan garis batas yang tidak boleh dilanggar. Dia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti campur tangan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Kementerian Keuangan, menurutnya, tetap akan menghormati kedaulatan hukum sepenuhnya.

“Kami tidak bisa dan tidak akan mengintervensi masalah hukumnya,” ujar Purbaya, menegaskan prinsip tersebut.

Proteksi Hanya Bagi yang Patuh Aturan

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar