Gara-gara selembar kertas bekas, seorang penyidik Polsek Cilandak kena sanksi disiplin. Begitulah yang diungkapkan Polda Metro Jaya, Selasa (3/2) lalu. Masalahnya, kertas itu bukan sembarang kertas. Saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus penganiayaan, penyidik ternyata memakai kertas sisa dari kasus narkoba. Alhasil, tulisan terkait narkoba masih tertera jelas di sana.
Hal ini, tak pelak, memicu salah paham di masyarakat. Muncul tudingan bahwa ada rekayasa atau pengubahan BAP. Padahal, menurut penjelasan polisi, itu murni kelalaian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik dan Kanitnya sudah diperiksa Propam. "Bid Propam, setelah tahu kejadian ini, langsung turun tangan. Mereka periksa penyidik dan Kanit yang bersangkutan. Sanksi diberikan karena kelalaian menggunakan kertas-kertas itu," kata Budi di hadapan wartawan.
Niat awalnya sih baik: efisiensi anggaran. Tapi ujung-ujungnya malah bikin ribut. Budi mengakui, langkah penghematan itu justru menimbulkan kesalahpahaman yang tak perlu di publik.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, langsung ambil langkah. Dia mengingatkan seluruh jajaran, mulai dari direktur penyidikan hingga kapolsek, soal ketentuan penggunaan anggaran dan tata cara administrasi penyidikan yang benar.
"Kapolda tegas mengimbau. Ketentuan dasar kita didukung anggaran, jadi tidak perlu pakai kertas sisa. Kertas sisa seharusnya dibuang, tidak dipakai untuk hal resmi seperti BAP," jelas Budi menirukan perintah atasan.
Artikel Terkait
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru