Istri Viral Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK, Kini Terima Ancaman Penjara
Kisah pilu Melda Safitri, seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil, viral di media sosial. Ia diceraikan suaminya tepat sebelum sang suami dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui unggahan di Facebook, Fitri (sapaan akrabnya) mencurahkan perasaannya dan mengingatkan betapa pentingnya menghargai perempuan yang menemani perjuangan dari nol. Unggahan inilah yang kemudian menyebar luas, bahkan hingga ke platform TikTok.
Akibat viralnya kisah ini, Fitri dituduh telah mencoreng nama baik keluarga mantan suaminya. Namun, ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membuka aib. Ia hanya ingin suaranya didengar sebagai seorang istri yang telah berjuang membangun rumah tangga dan merasa tidak dihargai.
“Saya tidak malu. Saya cuma ingin dihargai. Saya bukan istri yang minta lebih, saya cuma ingin dihormati sebagai perempuan yang sudah berjuang,” ujarnya.
Meski telah melapor ke berbagai pihak untuk mencari keadilan, Fitri mengaku belum menemukan solusi. Saat ini, ia dan kedua anaknya terpaksa tinggal di rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Ia berusaha kuat menghadapi situasi ini demi masa depan anak-anaknya.
Ancaman Hukum dan Intimidasi Menghantui
Masalah tidak berhenti di situ. Fitri dan seorang tetangga yang membantunya justru mendapat ancaman dari pihak yang merasa dirugikan dengan viralnya video tersebut. Mantan suaminya, yang berprofesi sebagai Pol PP, dikabarkan tidak terima masalah rumah tangganya menjadi konsumsi publik.
Melalui akun Facebook miliknya, Fitri membagikan pernyataan dari Lovika Susana Dewi Bangun yang menjelaskan situasi yang terjadi. Lovika mengungkapkan bahwa Fitri dan tetangganya mengalami intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman akan dipenjarakan.
Ancaman ini dilayarkan karena ketidaksukaan pihak tertentu terhadap tetangga Fitri yang memposting video momen perpisahan saat Fitri meninggalkan rumahnya. Lovika mempertanyakan dasar hukum ancaman tersebut, karena dalam video tidak terdapat foto, kata-kata kasar, atau penyebutan nama dari pihak yang bersangkutan.
“Itu murni hanya momen perpisahan antara tetangga kak Safitri yang kak Safitri yang mau pergi. Kok ya bisa tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan,” tulis Lovika.
Lovika pun mengingatkan oknum yang melakukan intimidasi dan ancaman untuk segera menghentikan tindakannya. Kasus ini menyoroti betapa persoalan rumah tangga yang viral dapat berujung pada ancaman hukum yang serius bagi korban dan pihak yang membantu.
Artikel Terkait
Sembilan WNI Dibebaskan dari Penjara Israel, Proses Pemulangan ke Tanah Air Dimulai
IHSG Anjlok 3,54% ke 6.094, Sentralisasi Ekspor Komoditas oleh BUMN Picu Aksi Jual Besar-besaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Batalkan Ibadah Haji, Sebut Belum Rezeki
Taman Purbakala Batu Pake Gojeng di Sinjai, Perpaduan Situs Megalitikum dan Makam Raja Kuno