Persoalan tak cuma berhenti di kertas bekas. Polda Metro Jaya juga menyoroti insiden lain yang terjadi bersamaan: lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik. Padahal, area itu jelas-jelas restricted area atau wilayah terbatas.
"Ini jadi perhatian serius pimpinan," ungkap Budi. "Ruang penyidikan kan area terbatas. Sudah disediakan loker khusus untuk menitipkan barang seperti handphone, baik oleh saksi maupun calon tersangka. Kelalaian penyidik mengawasi ini jadi pembelajaran berharga bagi kami untuk memperketat regulasi."
Seluruh keributan ini berawal dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat perdebatan sengit soal isi berkas pemeriksaan di sebuah kantor polisi. Seorang saksi kasus penganiayaan mempersoalkan lampiran barang bukti yang tak nyambung: timbangan narkoba, dalam berkas yang hendak dia tandatangani.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, sudah lebih dulu memberikan konfirmasi. "Penyidik yang ada di video itu sudah diperiksa oleh Propam, baik dari Polda Metro maupun Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nuryono, Senin (2/2).
Jadi, sederhananya, dua kelalaian administratif ini kertas bekas dan handphone yang masuk area terbatas telah berbuah sanksi. Sekaligus jadi pengingat keras bagi seluruh jajaran tentang pentingnya ketelitian dan prosedur.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru di Jambi: Alarm Keras bagi Nalar dan Peradaban
Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran di Dekat Kapal Induk, Ketegangan Laut Arab Kembali Meningkat
Bahasa Isyarat: Ketika Diam Bicara dan Gerakan Menyair
Indonesia Siap Bangun Kampung Haji Eksklusif di Dekat Masjidil Haram