Gara-gara Kuota Tambahan
Semua ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah Indonesia di musim haji 2024. Seharusnya sih, berkah. Tapi, pembagiannya malah jadi masalah. Alih-alih mengikuti aturan baku 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus kuota itu dibelah jadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.
Dengan adanya penambahan kuota khusus inilah, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag. Imbalan agar dapat jatah, mungkin.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berapa persisnya kerugian negara? Masih dalam hitungan. Tapi angka sementara yang sempat beredar cukup mencengangkan: sekitar Rp 1 triliun. Fantastis.
Menanggapi semua ini, melalui pengacaranya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Dia memastikan bakal bekerja sama dengan KPK.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru di Jambi: Alarm Keras bagi Nalar dan Peradaban
Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran di Dekat Kapal Induk, Ketegangan Laut Arab Kembali Meningkat
Bahasa Isyarat: Ketika Diam Bicara dan Gerakan Menyair
Indonesia Siap Bangun Kampung Haji Eksklusif di Dekat Masjidil Haram