“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan untuk red notice dia untuk temen-teman di interpol,” jawab jaksa.
Artinya, pencarian telah diperluas. Permintaan pemberitahuan merah atau red notice ke Interpol resmi diajukan. Namun begitu, Jurist Tan masih belum tertangkap.
Alasan hakim mendesak penangkapan itu jelas. Dari persidangan, terungkap Jurist Tan dianggap menguasai informasi detil soal pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengetahuan tentang harga per unit dan seluk-beluk pengadaannya dinilai kunci untuk mengungkap kasus ini lebih tuntas.
Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Nadiem Makarim sendiri didakwa dalam perkara yang sama. Bersamanya, sejumlah nama lain juga terlibat: Sri Wahyuningsih (dulu Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan tentu saja, Jurist Tan sebagai mantan staf khusus.
Inti persoalannya berkisar pada pengadaan perangkat TIK untuk pembelajaran. Menurut dakwaan, proyek laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran 2020 sampai 2022 itu bermasalah. Pelaksanaannya disebut menyimpang dari perencanaan awal dan mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang sehat.
Dampaknya? Sungguh luar biasa besar. Negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun lebih. Angka yang fantastis. Dan dalam dokumen dakwaan, disebutkan pula Nadiem Makarim memperoleh keuntungan pribadi yang mencapai Rp 809 miliar. Kerugian negara yang sedemikian besar inilah yang membuat desakan untuk menangkap semua pihak, termasuk buronan seperti Jurist Tan, menjadi begitu mendesak di telinga majelis hakim.
Artikel Terkait
AS dan Iran Siap Berunding di Istanbul di Tengah Ketegangan yang Meningkat
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi
Di Balik Trauma Child Grooming: Ancaman Bunuh Diri dan Diamnya Orang Tua
Investasi TaniHub Berujung Dakwaan: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar