Ibu Menyusui di Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI
Seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia terkait kredit kendaraan bermotor. Penahanan ini menyebabkan bayi 11 bulannya sakit-sakitan karena tak mendapat asupan ASI eksklusif.
Neni ditahan Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Oktober 2025, tepat sehari sebelum sidang pertamanya digelar. Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan ini melanggar UU Perlindungan Anak karena mengabaikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan ASI.
Dampak Penahanan pada Kesehatan Bayi
Bayi Neni mengalami kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan setelah lebih dari enam hari dipisahkan dari ibunya. "Bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," jelas Syarif Hidayat. Saat ini bayi tersebut dirawat oleh ayah kandung dengan bantuan tetangga.
Kronologi Kasus Fidusia yang Menjerat Neni
Kasus ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas tahun 2023. Pengajuan kredit akhirnya menggunakan nama Neni karena suaminya terkendala BI Checking dan status buruh lepas.
Setelah hanya enam kali angsuran, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan istrinya. Kendaraan tersebut kemudian hilang dan terbakar saat digunakan pihak lain. Perusahaan pembiayaan pun melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mandor Proyek di Gianyar Tewas Dibunuh Anak Buahnya, Motif Balas Dendam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Oknum Pajak dan Bea Cukai Dapat Perlindungan Hukum
Harmonisasi Raperbup Sintang 2026: Dukung Hak Keuangan & Administratif DPRD
Polri Akui Anggota Terlibat LGBT dan Terpapar Radikalisme, Ini Langkah Penanganannya