Ibu Menyusui di Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:42 WIB
Ibu Menyusui di Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI

Ibu Menyusui di Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI

Seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia terkait kredit kendaraan bermotor. Penahanan ini menyebabkan bayi 11 bulannya sakit-sakitan karena tak mendapat asupan ASI eksklusif.

Neni ditahan Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Oktober 2025, tepat sehari sebelum sidang pertamanya digelar. Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan ini melanggar UU Perlindungan Anak karena mengabaikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan ASI.

Dampak Penahanan pada Kesehatan Bayi

Bayi Neni mengalami kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan setelah lebih dari enam hari dipisahkan dari ibunya. "Bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," jelas Syarif Hidayat. Saat ini bayi tersebut dirawat oleh ayah kandung dengan bantuan tetangga.

Kronologi Kasus Fidusia yang Menjerat Neni

Kasus ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas tahun 2023. Pengajuan kredit akhirnya menggunakan nama Neni karena suaminya terkendala BI Checking dan status buruh lepas.

Setelah hanya enam kali angsuran, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan istrinya. Kendaraan tersebut kemudian hilang dan terbakar saat digunakan pihak lain. Perusahaan pembiayaan pun melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Meski awalnya hanya sebagai saksi, status Neni dinaikkan menjadi tersangka akhir 2024. Namun polisi dan kejaksaan tidak menahannya dengan pertimbangan ia masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI. Situasi berubah ketika perkara masuk PN Karawang, dimana hakim memerintahkan penahanan Neni.

Pengalihan Status Tahanan Dikabulkan

Pada sidang kedua Kamis (30/10), Majelis Hakim PN Karawang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Neni dari rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Nely Andriani setelah mempertimbangkan surat permohonan keluarga sejak 23 Oktober 2025.

Tanggapan KPAI dan Suami

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan kasus ini termasuk situasi darurat anak. "Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2021, seharusnya ada diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun," tegas Diyah.

Sementara suami Neni, Denny Darmawan, mengaku menyesal atas kelalaiannya. "Saya menyesal. Betul-betul menyesal," ungkap Denny, yang merasa gagal melindungi istrinya dari jerat hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar