Proses Hukum yang Dipertanyakan
Meski awalnya hanya sebagai saksi, status Neni dinaikkan menjadi tersangka akhir 2024. Namun polisi dan kejaksaan tidak menahannya dengan pertimbangan ia masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI. Situasi berubah ketika perkara masuk PN Karawang, dimana hakim memerintahkan penahanan Neni.
Pengalihan Status Tahanan Dikabulkan
Pada sidang kedua Kamis (30/10), Majelis Hakim PN Karawang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Neni dari rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Nely Andriani setelah mempertimbangkan surat permohonan keluarga sejak 23 Oktober 2025.
Tanggapan KPAI dan Suami
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan kasus ini termasuk situasi darurat anak. "Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2021, seharusnya ada diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun," tegas Diyah.
Sementara suami Neni, Denny Darmawan, mengaku menyesal atas kelalaiannya. "Saya menyesal. Betul-betul menyesal," ungkap Denny, yang merasa gagal melindungi istrinya dari jerat hukum.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPU Gunakan Jet Pribadi untuk Pemilu: Pelanggaran Etika, Sanksi DKPP, dan Pertanggungjawaban Anggaran
JLFR Yogyakarta: Sejarah, Pengalaman Pesepeda & Dukungan Polisi
Cak Imin Ungkap Strategi Pemerintah Perkuat UMKM & Pendidikan untuk Tekan Kemiskinan
Kreativesia 2025: Wadah Prestasi Pemuda Kreatif Indonesia, Dapat Apresiasi Erick Thohir