MURIANETWORK.COM -Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menanggapi hal itu, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta berharap publik tidak lekas puas dan seolah masalah sudah selesai.
"Karena kita seringkali disuguhi tontonan pemerintah sedang meredam isu," kata Nurmadi kepada RMOL, Jumat 13 Juni 2025.
Nurmadi yang juga dosen Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mengajak seluruh elemen mengawasi ketat dan turut menyuarakan keprihatinan atas potensi kerusakan ekosistem lingkungan di kawasan Raja Ampat, akibat aktivitas tambang nikel.
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi