Kasus dugaan penganiayaan pacar kembali mencuat di Yogyakarta. Kali ini, yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Polda DIY berinisial NA (22). Pacarnya, GH (23), tak tinggal diam. Ia melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polda setempat pada awal Desember 2025 lalu. Hingga kini, proses hukumnya masih terus berjalan.
Menurut kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, insiden ini berawal dari sebuah pertemuan yang berujung cekcok pada November silam. Padahal, hubungan mereka sudah terjalin cukup lama, sejak 2023. Tapi pertikaian itu rupanya memicu tindakan di luar batas.
“Kekerasan yang dilakukan diduga terlapor itu pertama mencekik, memukul, menendang,” jelas Endri saat berbicara dengan awak media di UPTD PPA Kabupaten Sleman, Senin lalu.
Ia menambahkan, dari rekaman CCTV terlihat aksi yang lebih mengerikan. “Kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar.”
Akibatnya, GH harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tidak tanggung-tanggung, ia menghabiskan waktu tiga hari di sana untuk memulihkan luka-lukanya.
“Secara visum ditemukan luka-luka lebam di bahu, di kaki, dua kanan kiri, di leher, dan pendarahan,” ujar Endri, merinci kondisi korban. Bekas kekerasan itu terlihat jelas di tubuhnya.
Di sisi lain, upaya mediasi sempat diusulkan oleh pihak NA. Namun, GH bersikukuh menolak penyelesaian di luar pengadilan. Kekhawatiran akan terulangnya kekerasan menjadi alasan utama.
“Dari pihak pelaku memang sudah pernah melakukan upaya itu,” akui Endri. “Cuman dirasa perkara ini kalau sekadar selesai di mediasi, nanti yang kita takutkan ada korban selanjutnya.”
Selain jalur pidana, keluarga korban juga melaporkan dugaan pelanggaran etik sang anggota ke Divisi Propam Polda. Mereka ingin semua jalur ditempuh.
Trauma yang dialami GH ternyata cukup dalam. Untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis, ia pun mendatangi UPTD PPA Kabupaten Sleman. Kondisi mentalnya terganggu, apalagi melihat sang terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Jadi masih kalau mau keluar takut, kalau tahu orang seperti diduga pelaku itu juga takut,” tutur Endri, menggambarkan ketakutan yang menghantui kliennya.
Kabar soal laporan ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih. Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1), Verena menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
“Benar ada laporannya,” katanya. “Saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan.”
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat menunggu, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid