Kasus dugaan penganiayaan pacar kembali mencuat di Yogyakarta. Kali ini, yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Polda DIY berinisial NA (22). Pacarnya, GH (23), tak tinggal diam. Ia melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polda setempat pada awal Desember 2025 lalu. Hingga kini, proses hukumnya masih terus berjalan.
Menurut kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, insiden ini berawal dari sebuah pertemuan yang berujung cekcok pada November silam. Padahal, hubungan mereka sudah terjalin cukup lama, sejak 2023. Tapi pertikaian itu rupanya memicu tindakan di luar batas.
“Kekerasan yang dilakukan diduga terlapor itu pertama mencekik, memukul, menendang,” jelas Endri saat berbicara dengan awak media di UPTD PPA Kabupaten Sleman, Senin lalu.
Ia menambahkan, dari rekaman CCTV terlihat aksi yang lebih mengerikan. “Kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar.”
Akibatnya, GH harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tidak tanggung-tanggung, ia menghabiskan waktu tiga hari di sana untuk memulihkan luka-lukanya.
“Secara visum ditemukan luka-luka lebam di bahu, di kaki, dua kanan kiri, di leher, dan pendarahan,” ujar Endri, merinci kondisi korban. Bekas kekerasan itu terlihat jelas di tubuhnya.
Di sisi lain, upaya mediasi sempat diusulkan oleh pihak NA. Namun, GH bersikukuh menolak penyelesaian di luar pengadilan. Kekhawatiran akan terulangnya kekerasan menjadi alasan utama.
Artikel Terkait
Gus Ipul Minta Daerah Aktif Awasi Bansos, Data Dinamis Jadi Kunci
Wajah Jadi Kunci: Pemerintah Luncurkan Registrasi SIM dengan Verifikasi Biometrik
Hilang di Lereng Lawu, Pencarian Yasid Masih Mentok di Hari Kesembilan
Kapolres Depok Bantu Tukang Es Gabus dengan Motor dan Jaminan Keamanan