Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, memasuki babak persidangan. Tiga orang yang diduga sebagai dalang sudah menghadap hakim untuk pertama kalinya.
Sidang perdana mereka digelar Senin lalu, tanggal 9 Maret. Menurut informasi dari sistem SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang lanjutan yang akan membacakan perlawanan dari pengacara para terdakwa dijadwalkan pada Senin depan, 16 Maret. Nama-nama yang duduk di kursi terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia.
Dari dakwaan jaksa, ceritanya ternyata berawal lama. Sejak 2013, Ken disebut-sebut sudah mulai mengumpulkan data para pimpinan cabang bank BUMN. Targetnya satu: mencari yang mau diajak kerja sama untuk ‘memindahkan’ uang dari rekening dormant atau rekening pasif. Intinya, dia butuh seorang kepala cabang untuk membuka akses.
“Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada ke rekening penampungan yang sudah disiapkan,”
begitu bunyi kutipan dakwaan jaksa yang tercatat dalam sistem tersebut.
Artikel Terkait
Gladbach Tundukkan St. Pauli 2-0 di Bundesliga
Hari Pertama Mudik 2026: 285 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta, Arus Masih Terkendali
Kemlu Siap Sambut 34 WNI dari Iran dalam Evakuasi Tahap Kedua
Polisi Selidiki Penyerangan dengan Air Keras terhadap Aktivis KontraS di Salemba