Ironi yang pahit itu kembali terulang. Lagi-lagi, kita melihat wajah korban kejahatan berubah status menjadi tersangka. Mereka diserang, diteror, nyawa di ujung tanduk. Tapi saat mereka melawan, dan pelaku terluka atau tewas, hukum justru berbalik arah. Dingin. Menghitung akibat, merumuskan pasal, menetapkan status yang kerap membuat kita semua mengernyit: ini keadilan atau cuma prosedur belaka?
Fenomena ini bukan cerita baru. Sudah berulang kali terjadi. Ambil contoh korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas. Atau pemilik rumah yang mempertahankan diri dari maling bersenjata. Bahkan warga biasa yang spontan membalas kekerasan fisik. Ujung-ujungnya? Proses hukum yang berbelit, di mana label 'korban' pelan-pelan memudar, digantikan cap 'tersangka'.
Detik Panik yang Tak Pernah Masuk Berkas
Kejahatan tak terjadi di ruang sidang yang terang benderang. Ia muncul dalam detik-detik kacau: gelap, panik, dan sarat ketakutan. Dalam situasi terancam, mana sempat mikir pasal? Mana bisa menghitung kekuatan yang "proporsional"? Naluri bertahan hidup bicara lebih keras dan lebih cepat dari nalar hukum mana pun.
Di sisi lain, hukum bekerja dengan ritme yang tenang dan rapi. Ada penyelidikan, penyidikan, berkas perkara yang disusun sistematis. Nah, di sinilah masalahnya. Ketika sebuah momen darurat dibaca dengan logika administratif yang kaku, konteksnya sering tersingkir. Yang tersisa cuma fakta mentah: ada luka, ada kematian, ada perbuatan.
Korban lalu dihujani pertanyaan yang terdengar ganjil. "Kenapa tidak lari?" atau "Kenapa tidak pilih cara lain?" Padahal, dalam situasi nyata, pilihannya sering cuma satu: selamat atau celaka.
Pembelaan Diri yang Dipersempit
Secara teori, hukum kita sebenarnya sudah cukup manusiawi. Konsep "pembelaan terpaksa" ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seseorang tak boleh dipidana jika dia bertindak melawan serangan yang melawan hukum dan langsung mengancam.
Tapi dalam praktiknya? Pembelaan diri kerap ditafsirkan secara sempit sekali. Ukuran "kewajaran" dan "proporsionalitas" diterapkan seolah-olah korban punya waktu luang untuk menilai situasi dengan kepala dingin. Standar ini mudah diomongkan di ruang seminar, tapi rapuh banget ketika berhadapan dengan ancaman nyata di ujung pisau.
Alhasil, hukum terjebak pada logika akhir. Kalau akibatnya fatal, maka perbuatannya patut dicurigai. Siapa yang memulai kekerasan? Itu jadi kabur.
Kesetaraan yang Kehilangan Konteks
Prinsip kesetaraan di depan hukum itu sakti. Memang penting dan tak boleh dikikis. Tapi kesetaraan bukan berarti menutup mata pada perbedaan posisi yang jelas-jelas ada.
Artikel Terkait
Prabowo di Dewan Perdamaian Trump: Diplomasi atau Pengkhianatan Prinsip?
Iran Siaga Perang Total, Balas Setiap Serangan AS
Sudan Terbelah, Darurat Kemanusiaan, dan Panggilan bagi Indonesia
Trump Bentuk Dewan Perdamaian, 10 Alasan Mengapa Langkah Ini Dianggap Bermasalah