Rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (27/1) lalu tak hanya membahas agenda rutin. Salah satu poin panas yang mengemuka adalah wacana soal status institusi Polri. Sigit dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan yang menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian tertentu. Saat ini, seperti diketahui, kepolisian langsung bertanggung jawab kepada presiden.
“Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri di bawah kementerian khusus,” tegas Sigit, Senin (26/1).
“Bagi kami posisi institusi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal.”
Menurut Sigit, posisi langsung di bawah presiden membuat Polri lebih lincah bergerak sebagai alat negara, khususnya dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Ia khawatir, penempatan di bawah kementerian justru akan menciptakan birokrasi berlapis yang menghambat.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden,” ujarnya.
“Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar.”
Wacana itu rupanya sudah sampai ke telinganya, bahkan lewat percakapan daring. Sigit mengaku beberapa pihak menghubunginya, menawarkan gagasan itu. Tanggapannya? Tegas menolak.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian,” cerita Sigit.
“Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.”
Bagi Sigit, posisi saat ini bukan sekadar kebijakan administratif belaka. Ini adalah amanat reformasi dan konstitusi. Pasca reformasi 1998, Polri memang sengaja dipisahkan dari TNI untuk membangun identitas baru. Momentum itu digunakan untuk membangun ulang banyak hal: doktrin, struktur, hingga akuntabilitas. Tujuannya jelas, menjadi "civilian police" yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan,” ungkapnya.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden.”
Ia pun merinci dasar hukumnya, mulai dari Ketetapan MPR hingga mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR. Alasan praktisnya juga kuat. Dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan penduduk yang besar, Sigit berpendapat koordinasi langsung dengan presiden adalah cara paling efektif.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPR Diawali Duka, Agenda Fit and Proper Test Tetap Berjalan
Video Sok Imut TikTok Heboh, Klaim Versi 35 Menit Picu Buruan Netizen
Rocky Gerung Soroti Gelagat Jokowi Usai KPU Serahkan Salinan Ijazah ke Roy Suryo
Dua Jenderal Puncak China Diselidiki, Guncang Pucuk Pimpinan Militer