"Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah," ujar Jahmada.
Kasus ini sendiri melibatkan delapan orang tersangka. Awalnya, mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama ada lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua menyusul dengan tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Namun begitu, situasinya berubah. Dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini sudah dicabut statusnya. Pencabutan itu menyusul pengajuan restorative justice oleh keduanya. Jadi, sekarang fokus pemeriksaan bergeser, dengan Rocky Gerung dan dua profesor lainnya masuk dalam sorotan untuk kepentingan pembelaan.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPR Diawali Duka, Agenda Fit and Proper Test Tetap Berjalan
Video Sok Imut TikTok Heboh, Klaim Versi 35 Menit Picu Buruan Netizen
Rocky Gerung Soroti Gelagat Jokowi Usai KPU Serahkan Salinan Ijazah ke Roy Suryo
Dua Jenderal Puncak China Diselidiki, Guncang Pucuk Pimpinan Militer