Perkara sengketa lahan ini sendiri tercatat dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Putusannya sudah dijatuhkan melalui e-court pada Jumat (28/11) lalu. Dalam perkara itu, PT Indobuildco berposisi sebagai penggugat, sementara Mensesneg dan pihak GBK sebagai tergugat.
Inti putusannya jelas. Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan sudah hapus demi hukum sejak 2023. Artinya, PT Indobuildco wajib mengosongkan lokasi.
"Pengadilan menegaskan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, adalah pemilik sah. HGB-nya sudah hapus, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco harus mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan. Putusannya pun bersifat serta merta," jelas Jubir PN Jakpus, Sunoto, Jumat (28/11) lalu.
Selain gugatan utama, ada pula gugatan lain yang diajukan Mensesneg cq PPK GBK terkait pengelolaan hotel. Perkaranya bernomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Untuk gugatan ini, hakim mengabulkan sebagian. PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL yang nilainya mencapai puluhan juta dolar AS.
"Untuk gugatan konvensi, PT Indobuildco dihukum bayar royalti periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473, dikonversi ke rupiah saat dibayar. Gugatan rekonvensinya ditolak. Mereka juga kena biaya perkara Rp 530.000," rinci Sunoto.
Majelis hakim yang memutus terdiri dari Ketua Majelis Guse Prayudi, didampingi anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Hingga saat ini, respons PT Indobuildco terhadap putusan terbaru ini juga masih ditunggu.
Artikel Terkait
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag
Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Lubang Korupsi di Balik Gunungan Sampah