Pembagian yang nggak wajar ini diduga jadi celah. Sejumlah biro travel haji khusus dikabarkan memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama. Akibatnya? Kerugian negara yang tidak sedikit.
Angkanya masih dihitung, tapi KPK pernah menyebut potensi kerugian bisa menyentuh angka fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Itu angka yang sangat besar, tentu saja.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Dia berjanji bakal bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini tentu menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, menyangkut ibadah haji yang ditunggu-tunggu banyak orang. Proses hukumnya masih panjang, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat